Kamis, 05 Maret 2020

KASUS BANK BALI DAN 10 PEMIMPIN TERKORUP DI DUNIA

KASUS BANK BALI

11 Januari 1999
Perjanjian pengalihan (cessie) tagihan piutang antara pihak Bank Bali (Rudy Ramli dan Rusli Suryadi) dan Djoko S Tjandra selaku Direktur PT Persada Harum Lestari mengenai tagihan piutang Bank Bali terhadap Bank Tiara sebesar Rp 38.000.000.000 dibuat. Penyerahan kepada Bank Bali (BB) selambat-lambatnya tanggal 11 Juni 1999.
Dibuat juga perjanjian pengalihan (cessie) tagihan piutang antara dua pihak yang sama. Namun dalam perjanjian ini, Djoko Tjandra berperan sebagai Direktur PT Era Giat Prima (EGP). Perjanjian ini mengenai tagihan piutang Bank Bali terhadap BDNI dan BUN dengan nilai pokok seluruhnya sebesar Rp 798.091.770.000. Penyerahan kepada BB selambat-lambatnya 3 bulan sejak tanggal perjanjian ini dibuat.
Direktur Utama Bank Bali Rudy Ramli dan Direktur Firman Sucahya menandatangani perjanjian cessie dengan Direktur Utama PT EGP Setya Novanto. Melalui perjanjian itu, BB menjual seluruh tagihan pinjaman antarbanknya kepada BDNI, BUN (keduanya dilikuidasi 1998), dan Bank Bira pada PT EGP. Total tagihan pinjaman antarbank milik Bank Bali kepada BDNI, BUN dan Bank Bira mencapai Rp 3 triliun.
29 Maret 1999
PT EGP memberikan surat kuasa ke Bank Bali untuk dan atas nama PT EGP menagih ke BUN piutang beserta bunganya sebesar Rp 342,919 miliar dan mengkreditkannya ke rekening perusahaan itu. Hal serupa dilakukan terhadap penagihan piutang beserta bunganya ke BDNI yang besarnya Rp 1, 277 triliun dan mengkreditkannya ke rekening PT EGP.
1 Juni 1999
BPPN meminta BI melakukan pembayaran dana antarbank BB sebesar Rp 904 miliar. Dana Rp 904 miliar dari BI mengucur ke rekening BB di BI (piutang berikut bunganya).
3 Juni 1999
BPPN instruksikan transfer dana dari rekening Bank Bali di Bank Indonesia ke sejumlah rekening berjumlah Rp 798 miliar secara bersamaan (Rp 404 miliar ke rekening PT EGP di Bank Bali Tower, Rp 274 miliar ke rekening Djoko S. Tjandra di BNI Kuningan, 120 miliar ke rekening PT EGP di BNI Kuningan).
9 Juni 1999
Setelah uang keluar dari BI, janji PT EGP menyerahkan surat-surat berharga pemerintah yang harusnya jatuh tempo pada 12 Juni 1999 malah diubah dalam perjanjian penyelesaian. Isinya, Bank Bali agar memindahbukukan dana sebesar Rp 141 miliar ke PT EGP. Alasannya, tagihan Bank Bali dari BI hanya Rp 798 miliar, sehingga dikurangkan saja dengan uang yang mengalir dari BI sebesar Rp 904 miliar.
20 Juli 1999
Standard Chartered Bank melaporkan hasil due diligence dan menemukan:a. Terjadi tambahan kerugian akibat pembayaran keluar dari bank sebesar Rp 546 miliar sehubungan dengan klaim antarbank sebesar Rp 905 miliarb. Adanya usaha penjualan aset-aset bank oleh manajemen, BPPN menolak untuk menerima kerugian tambahan tersebut sebagai bagian dari rekapitalisasi.
23 Juli 1999
Penyerahan Bank Bali dari Bank Indonesia ke BPPN berdasarkan SK Gubernur BI no 1/14/Kep Dpg/1999 menyusul
terlampauinya batas waktu pencapaian kesepakatan antara Standard Chartered Bank dan pemegang saham Bank Bali
30 Juli 1999
Ahli hukum perbankan Pradjoto membeberkan jaringan money politics, dalam transaksi penagihan piutang Bank Bali terhadap BDNI, BUN dan Bank Bira senilai Rp 3 triliun, yang melibatkan Setya Novanto (Dirut PT EGP), dengan dugaan adanya dukungan sejumlah pejabat tinggi negara.
27 September 1999
Perkara korupsi cessie Bank Bali yang melibatkan Djoko Tjandra mulai diusut oleh Kejaksaan Agung sesuai dengan laporan dari Bismar Mannu, Direktur Tindak Pidana Korupsi kepada Jaksa Agung.
9 September 1999 - 8 November 1999
Djoko ditahan oleh Kejaksaan.

9 November 1999 - 13 Januari 2000
Djoko Tjandra menjadi tahanan kota kejaksaan.

14 Januari 2000 - 10 Februari 2000
Djoko kembali ditahan oleh kejaksaan.

9 Februari 2000
Kasus cessie skandal Bank Bali dengan terdakwa Djoko Tjandra diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

10 Februari 2000 - 10 Maret 2000
Berdasarkan ketetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djoko Tjandra kembali menjadi tahanan kota.

6 Maret 2000
Putusan sela hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan dakwaan jaksa terhadap kasus Djoko Tjandra tidak dapat diterima. Djoko Tjandra dilepaskan dari tahanan kota. Jaksa mengajukan permohonan perlawanan ke Pengadilan Tinggi.

31 Maret 2000
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan perlawanan ke Pengadilan Tinggi. Memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memeriksa dan mengadili Djoko Tjandra.

19 April 2000
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk Soedarto (hakim ketua majelis), Muchtar Ritonga dan Sultan Mangun (hakim anggota) sebagai hakim yang memeriksa dan mengadili Djoko Tjandra.

April 2000 – Agustus 2000
Upaya perlawanan jaksa berhasil. Proses persidangan Djoko Tjandra selaku Direktur Utama PT Era Giat Prima mulai bergulir. Djoko Tjandra didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Antasari Azhar telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali.

Fakta-fakta menunjukkan, pemindahbukuan dari rekening bendaharawan negara ke Bank Bali berdasarkan penjaminan transaksi PT BDNI terhadap Bank Bali menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 904.642.428.369.

Djoko Tjandra pun dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara. Djoko juga dituntut membayar denda sebesar Rp 30 juta subsider enam bulan kurungan, serta harus membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500.

Sedang uang sebesar Rp 546 miliar milik PT Era Giat Prima yang berada di escrow account Bank Bali agar dikembalikan pada negara.

28 Agustus 2000
Majelis hakim memutuskan Djoko S Tjandra lepas dari segala tuntutan (onslag). Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, sebenarnya dakwaan JPU terhadap perbuatan Djoko Tjandra terbukti secara hukum. Namun perbuatan tersebut bukanlah merupakan suatu perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata. Akibatnya, Djoko Tjandra pun lepas dari segala tuntutan hukum.

21 September 2000
Antasari, selaku JPU, mengajukan kasasi.

26 Juni 2001
Majelis hakim agung MA melepaskan Djoko S Tjandra dari segala tuntutan. Putusan itu diambil dengan mekanisme voting dikarenakan adanya perbedaan pendapat antara hakim Sunu Wahadi dan M Said Harahap dengan hakim Artidjo Alkotsar mengenai permohonan kasasi Djoko Tjandra yang diajukan oleh JPU.

12 Juni 2003
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengirim surat kepada direksi Bank Permata agar menyerahkan barang bukti berupa uang Rp 546,4 miliar. Pada hari yang sama, direksi Bank Permata mengirim surat ke BPPN untuk meminta petunjuk. Permintaan ini akhirnya tak terwujud dengan keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan BPPN.

17 Juni 2003
Direksi Bank Permata meminta fatwa MA atas permintaan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di atas.

19 Juni 2003
BPPN meminta fatwa MA dan penundaan eksekusi keputusan MA (Juni 2001) yang memperkuat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Djoko Tjandra. Alasannya, ada dua keputusan MA yang bertentangan.

25 Juni 2003
Fatwa MA untuk direksi Bank Permata keluar. Isinya menyatakan MA tidak dapat ikut campur atas eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

1 Juli 2003
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Antasari Azhar menyatakan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dinilai menghambat proses hukum yang sedang dijalankan oleh Kejaksaan Agung selaku pihak eksekutor.

2 Maret 2004
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memanggil Direktur Utama PT Bank Permata Tbk, Agus Martowardojo. Pemanggilan ini terkait dengan rencana eksekusi pencairan dana senilai Rp 546 miliar untuk PT Era Giat Prima (EGP) milik Djoko Tjandra dan politikus Partai Golkar Setya Novanto.

Oktober 2008
Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi cessie Bank Bali dengan terdakwa Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung.

11 Juni 2009
Majelis Peninjauan Kembali MA yang diketuai Djoko Sarwoko dengan anggota I Made Tara, Komariah E Sapardjaja, Mansyur Kertayasa, dan Artidjo Alkostar memutuskan menerima Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jaksa. Selain hukuman penjara dua tahun, Djoko Tjandra juga harus membayar denda Rp 15 juta. Uang milik Djoko Tjandra di Bank Bali sejumlah Rp 546.166.116.369 dirampas untuk negara.

Imigrasi juga mencekal Djoko Tjandra. Pencekalan ini juga berlaku bagi terpidana kasus cessie Bank Bali lainnya, Syahril Sabirin. Mantan Gubernur BI ini divonis 2 tahun penjara.

16 Juni 2009
Djoko mangkir dari panggilan Kejaksaan untuk dieksekusi. Djoko diberikan kesempatan 1 kali panggilan ulang, namun kembali tidak menghadiri panggilan Kejaksaan, sehingga Djoko dinyatakan sebagai buron.

Djoko diduga telah melarikan diri ke Port Moresby, Papua New Guinea, menggunakan pesawat carteran sejak 10 juni 2009 atau sehari sebelum vonis dibacakan oleh MA.

Juli 2012
Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan otoritas pemerintah PNG telah memberikan kewarganegraan kepada Djoko Tjandra, sehingga eksekusi terhadapnya mengalami kesulitan.




10 PEMIMPIN POLITIK TERKORUP DI DUNIA :

1. Muhammad Soeharto, Indonesia

2. Ferdinand Marcos, Filipina

3. Mobutu Sese Seko, Zaire

4. Sani Abacha, Nigeria

5. Slobodan Milosevic, Serbia Yugoslavia

6. Jean-Claude Duvalier, Haiti

7. Alberto Fujimori, Peru

8. Pavlo Lazarenko, Ukraina

9. Arnoldo Aleman, Nikaragua

10. Joseph Estrada, Filipina

 









Jumat, 10 Januari 2020

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA


PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

PENDAHULUAN
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah salah satu hal dalam dunia ketenagakerjaan yang paling dihindari dan tidak diinginkan oleh para pekerja/buruh yang masih aktif bekerja. Untuk masalah pemutusan hubungan kerja yang terjadi sebab berakhirnya waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja tidak menimbulkan permasalahan terhadap kedua belah pihak yaitu pekerja dan pengusahanya karena antara pihak yang bersangkutan sama-sama telah menyadari atau mengetahiu saat berakhirnya hubungan kerja tersebut sehingga masing-masing telah berupaya mempersiapkan diri menghadapi kenyataan tersebut.

TINJAUAN PUSTAKA
Pengertian Hubungan Kerja Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Dalam Pasal 50 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, disebutkan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan. Jadi, hubungan kerja adalah hubungan (hukum) antara pengusaha dengan buruh/pekerja berdasarkan perjanjian kerja.

Pengertian Perjanjian Kerja Perjanjian kerja yang dalam bahasa Belanda disebut Arbeidsoverenkoms, mempunyai beberapa pengertian. Pasal 1601a KUHPerdata memberikan pengertian sebagai berikut : ”Perjanjian kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu buruh, mengikatkan diri untuk menyerahkan tenaganya kepada pihak lain, yaitu majikan, dengan upah selama waktu yang tertentu”. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 angka 14 memberikan pengertian yakni : “Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak”.

Pengertian Pemutusan Hubungan Kerja menurut Undang-undang No 13 tahun 2003 Pasal 1 angka 25 menjelaskan bahwa pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena satu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara buruh/pekerja dan pengusaha. Pemutusan kerja bagi pihak buruh dapat memberikan pengaruh psikologis, ekonomis, finansial sebab: a) Dengan adanya pemutusan hubungan kerja, bagi buruh telah kehilangan mata pencaharian; b) Untuk mencari pekerjaan yang baru sebagai penggantinya, harus banyak mengeluarkan biaya (keluar masuk perusahaan, di samping biaya-biaya lain seperti pembuatan surat-surat untuk keperluan lamaran dan foto copy suratsurat lain); c) Kehilangan biaya hidup untuk diri dan keluarganya sebelum mendapat pekerjaan yang baru sebagai penggantinya.

PEMBAHASAN
1. PENGERTIAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

2. ARTI DAN SEBAB-SEBAB PHK
SEBAB-SEBAB PHK
•      Masalah keluarga
•      Tidak dapat mengembangkan karier
•      Lingkungan kerja yang kurang nyaman
•      Masalah kesehatan
•      Perlakuan yang kurang adil
•      Tingkat kompensasi yang rendah
•      Pekerjaan tidak cocok dengan minat dan bakat

B.  PHK karena kebijaksanaan perusahaan
•      Karyawan tidak disiplin
•      Karyawan kurang cakap dan tidak produktif
•      Karyawan melakukan tindakan asusila
•      Penyederhanaan organisasi dalam perusahaan

C.  PHK karena peraturan perundang-undangan
·     Meninggal dunia
·     Telah mencapai batas usia untuk PHK
·     Melanggar peraturan yang berlaku
·     Berakhirnya kontrak dengan perusahaan

3. JENIS-JENIS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
A.  Pemutusan Hubungan Kerja Yang Berasal Dari Sisi Pegawai

Kesalahan Berat
Dalam bekerja ibaratnya seperti sebuah perjalanan seorang pegawai menambah pengalaman dan pengetahuan. Pegawai berusaha dengan teliti untuk menghindari kesalahan. Kesalahan kecil mungkin masih bisa diperbaiki, akan tetapi bukan berarti bahwa kamu bisa terus melakukan kesalahan. Kesalahan yang bersifat fatal atau berat bisa mengakhiri kerjamu di perusahaan tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia, berikut adalah sejumlah kesalahan berat yang bisa memutuskan hubungan pekerjaanmu.
·     Pegawai melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan atau uang milik perusahaan.
·     Memberikan keterangan palsu atas yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.
·     Meminum minuman keras yang memabukkan, mabuk, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif di lingkungan kerja.
·     Perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja.
·     Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi rekan kerja di lingkungan kerja.
·     Membujuk rekan kerja untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
·     Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja dalam keadaan bahaya di tempat kerja.
·     Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.
·     Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan kerja yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pemutusan PHK karena alasan kesalahan besarpun harus didukung oleh bukti yang kuat seperti:
·     Pekerja tertangkap basah.
·     Pengakuan langsung dari pekerja.
·     Laporan kejadian yang berasal dari pihak berwenang di perusahaan tersebut dan didukung oleh minimal dua orang saksi.

Pekerja yang terbukti melakukan kesalahan berat tidak hanya mendapatkan pemutusan hubungan kerja, tetapi juga Upah Penggantian Hak yang terdiri dari:
·     Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
·     Biaya atau ongkos transportasi pekerja.
·     Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan yang ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
·     Hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian (kontrak) kerja.

Ditahan Pihak Berwajib Karena Melakukan Tindak Pidana
Pemutusan Hubungan Kerja juga berlaku jika pegawai melakukan sebuah tindakan yang melanggar hukum yang berlaku, yang menyebabkan dirinya dipidana. Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, “Upah yang dibayarkan disebutkan selama karyawan ditahan oleh pihak berwajib, perusahaan tidak wajib memberikan upah tapi wajib memberikan bantuan kepada tanggungannya yaitu keluarga pegawai bersangkutan.” Bantuan tersebut harus diberikan paling lambat 6 bulan sejak pegawai tersebut ditahan.

Perhitungan bantuan tersebut telah diatur sebagai berikut.
·     Satu tanggungan sebesar 25% upah.
·     Dua tanggungan sebesar 35% upah.
·     Tiga tanggungan sebesar 45% upah.
·     Empat tanggungan atau lebih sebesar 50% upah.

Disamping itu juga, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, perusahaan diwajibkan untuk memberikan imbalan terhadap pegawai yang ditahan tersebut berupa uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan Upah Penggantian Hak (UPH).

Melakukan Pelanggaran dalam Perjanjian Kerja
Sebelum mulai bekerja sesorang menandatangani sebuah perjanjian kerja dengan sebuah perusahaan atau institusi. Pada saat itu ada baiknya untuk membaca kontrak tersebut dengan seksama. Karena pelanggaran yang dilakukan baik secara tidak sengaja ataupun sengaja akan mengakibatkan kamu kehilangan pekerjaan. Tindakan pemutusan hubungan kerja ini tidak secara langsung dilakukan. Setelah mendapatkan surat peringatan pertama, kedua, ketiga terus menerus, maka akan mengalami pemutusan hubungan kerja.

Mangkir
Kehadiran pegawai dalam perusahaan sangat diperhitungkan. Jika tidak datang ke kantor, harus memberi kabar baik itu sakit atau apapun. Sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, jika pegawai tidak masuk kerja 5 hari berturut-turut tanpa ada kabar (mangkir) dianggap sebagai mengundurkan diri. Atasan wajib memanggil secara formal (tertulis) paling banyak 2 kali sejak pegawai tersebut mangkir. Pegawai yang melakukan tindakan mangkir, akan mendapatakn uang penggantian hak dan diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaanya telah diatur dalam perjanjian kerja.

Mengundurkan Diri (Resign)
Banyak alasan yang mendasari pegawai untuk melakukan pengunduran diri atau yang kerap dikenal sebagai resign, mulai dari alasan profesional hingga personal. Adapun sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan jika ingin mengajukan pengunduran diri yang sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, yaitu:
·     Pengajuan pengunduran diri diajukan secara tertulis paling telat selambat-lambatnya 30 hari sebelum efektif tidak bekerja lagi.
·     Sedang tidak dalam ikatan dinas.
·     Pegawai tetap melakukan kewajiban profesionalnya hingga hari terakhir bekerja.

Umumnya, pegawai yang mengundurkan diri berhak mendapatkan Uang Penggantian Hak. Namun, jika pegawai tersebut mempunyai tugas yang secara langsung mewakili kepentingan pemilik usaha, pegawai tersebut menerima Uang Penggantian Hak dan Uang Pisah yang besarnya ditaur dalam perjanjian kerja.

Pensiun
Jika kamu bekerja di pemerintahan, kamu sebaiknya mengetahui bahwa usia untuk pensiun adalah 55 tahun dan untuk pensiun dini adalah 45 tahun. Namun hal ini berbeda dengan kamu yang bekerja di perusahaan swasta, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak diatur secara jelas namun sebagian besar mengikuti ketentuan perusahaan sendiri atau ketentuan yang ditetapkan di instansi pemerintahan. Lanjut, untuk pensiun dini di perusahaan swasta, minimal kamu telah bekerja 15 tahun di perusahaan tersebut atau sudah menginjak usia 45 tahun. Hak yang kamu dapatkan jika kamu menginjak usia pensiun sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan adalah uang pesangon sebesar 2 kali, uang penghargaan masa kerja 1 kali, dan uang penggantian hak. Perusahaan juga harus memberikan dana BPJS Ketengakerjaan pegawai yang terkumpulkan selama masa bekerja.

Meninggal Dunia
Jika pegawai meninggal dunia ketika berada dalam masa kerja, sesuai dengan Undang-Undang Ketenagkerjaan perusahaan akan memberikan imbalan kepada ahli waris pegawai yang meninggal dunia. Ada dua jenis imbalan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kematian (meninggal bukan karena kecelakaan kerja) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (meninggal karena kecelakaan kerja). Sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, imbalan pegawai yang meninggal berupa uang pesangon sebesar 2 kali, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali, dan uang jaminan kematian atau uang jaminan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan.
B.  Pemutusan Hubungan Kerja Yang Berasal Dari Perusahaan

Perubahan Status atau Penggabungan Perusahaan
Apabila perusahaan mengalami perubahan status, penggabungan, peleburan, ataupun perubahan kepemilikan, maka perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pegawai. Imbalan yang akan diterima pegawai beragam, sesuai dengan ketentuan sebagai berikut.
·     Apabila pegawai tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka pegawai akan diberikan imbalan berupa uang pesangon sebesar 1 kali, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali, dan uang penggantian hak.
·     Apabila perusahaan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja dengan pegawai, maka pegawai akan menerima imbalan berupa uang pesangon sebesar 2 kali, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali, dan uang penggantian hak.

Perusahaan Melakukan Efisiensi
Apabila perusahaan melakukan efesiensi dan bukan pailit, merugi 2 tahun berturut-turut atau force majeure, imbalan untuk pegawai sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Imbalan tersebut berupa uang pesangon sebesar 2 kali, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali dan uang penggantian hak.

Perusahaan Pailit/Bangkrut
Jika perusahaan mengalami kebangkrutan atau Pailit, imbalan pegawai telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Imbalan tersebut berupa uang pesangon sebesar 1 kali, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali, dan uang penggantian hak.

C.    Pemutusan Hubungan Kerja Yang Disebabkan Oleh Perihal Luar Kendali Manusia

Force Majeure (Keadaan Memaksa)
Umumnya perusahaan yang tutup karena telah merugi 2 tahun berturut-turut yang menyebabkan pemutusan hubungan kerja terhadap pegawainya, harus menunjukkan bukti laporan keuangan 2 tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik. Selain kerugian sebagai penyebab perusahaan tutup, perusahaan dapat tutup karena adanya force majeure. Force majeure merupakan sebuah kondisi diluar kendali pemerintah, perusahaan, dan pegawai, contohnya bencana alam yang besar. Apabila perusahaan mengalami force majeure, maka perusahaan harus memberi imbalan kepada pegawai sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Imbalan tersebut berupa uang penghargan masa kerja sebesar 1 kali dan uang penggantian hak.

4. PROSEDUR PEMBERHENTIAN HUBUNGAN KERJA
Prosedurnya :
a.   Musyawarah karyawan dengan pimpinan perusahaan
b.   Musyawarah pimpinan serikat buruh dengan pimpinan perusahaan
c.   Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan, dan P4D
d.   Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan, dan P4Pusat
e.   Pemutusan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri.
P4D = panitia penyelesaian perselisihan perburuhan daerah

Menurut Abdul Khakin dalam bukunya menyatakan bahwa prosedur pemutusan hubungan kerja adalah sebagai berikut :
a.   Sebelumnya semua pihak,yaitu pengusaha , pekerja, serikat pekerja harus melakukan upaya untuk menghindari terjadinya PHK
b.   Bila tidak dapat dihindari, pengusaha dan serikat pekerja atau pekerja mengadakan perundingan bersama
c.   Jika perundingan berhasil, dibuat persetujuan bersama
d.   Bila tidak berhasil, pengusaha mengajukan permohonan penetapan disertai dasar dan alasan-alasanya kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial
e.   Selama belum ada penetapan/putusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, kedua pihak tetap melaksanakan segala kewajiban masing-masing, dimana pekerja/buruh tetap menjalankan pekerjaanya dan pengusaha membayar upah.

5. MENGAPA PHK DILAKUKAN
a.   Karena Kesalahan Berat
b.   Karena Ditahan Pihak Berwajib.
c.   Karena Karyawan Melakukan Pelanggaran 
d.   Karena Karyawan Resign
e.   Karena Perubahan Status/Penggabungan Perusahaan
f.    Karena Perusahaan Tutup Atau Karena Keadaan  Memaksa (Force Majeur)
g.   Karena Perusahaan Melakukan Efisiensi.
h.   PHK Disebabkan Perusahaan bangkut
i.    Karena Meninggal Dunia.
j.    Karena Pensiun
k.   Karena Karyawan Mangkir

6. HAK-HAK KARYAWAN SETELAH PEMBERHENTIAN
Menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 156 ayat (1) terdapat tiga jenis pesangon yang harusnya diterima karyawan yang di PHK. Anda dapat mendownload UU Ketenagakerjaan di sini. Berikut ini petikan dari pasal 156 UU Ketenagakerjaan:
Pasal 156
1. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Hak Karyawan 1: Uang Pesangon
Perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja harus membayarkan uang pesangon seperti yang terdapat di dalam UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 2, dengan aturan sebagai berikut:

Masa Kerja (Tahun)
Uang Pesangon 
< 1 tahun 
1 bulan gaji
≥1 – 2 tahun
2 bulan gaji
≥2 – 3 tahun
3 bulan gaji
≥3 – 4 tahun
4 bulan gaji
≥4 – 5 tahun
5 bulan gaji
≥5 – 6 tahun
6 bulan gaji
≥6 – 7 tahun
7 bulan gaji
≥7 – 8 tahun
8 bulan gaji
≥8 tahun
9 bulan gaji

Hak Karyawan 2: Uang Penghargaan Masa Kerja
Perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja harus membayarkan uang penghargaan masa kerja  seperti yang terdapat di dalam UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 3, dengan aturan sebagai berikut:

Masa Kerja (Tahun)
Uang Penghargaan Masa Kerja
≥3 – 6 tahun
2 bulan gaji
≥6 – 9 tahun
3 bulan gaji
≥9 – 12 tahun
4 bulan gaji
≥12 – 15 tahun
5 bulan gaji
≥15 – 18 tahun
6 bulan gaji
≥18 – 21 tahun
7 bulan gaji
≥21 – 24 tahun
8 bulan gaji
≥24 tahun
10 bulan gaji

Hak Karyawan 3: Uang Pengganti Hak yang Seharusnya Diterima
Selain kedua hak tersebut, menurut UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 3 terdapat juga uang pengganti hak yang seharusnya diterima, seperti: 
·                     cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
·                     biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
·                     penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
·                     hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. 

7. KONSEKUENSI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Konsekuensi yang diterima perusahaan:
·         Memungkinkan mendapat karyawan lebih baik
·         Mengurangi biaya pengeluaran gaji/efisiensi
·         Terhentinya produksi sementara
·         Harus mencari pengganti karyawan baru & memerlukan biaya rekrutmen lagi
·         Melepas karyawan yang sudah berpengalaman & setia
·         Menurunkan image perusahaan
Konsekuensi bagi karyawan:
·         Psikologis
·         Sosial
·         Ekonomi

8. LARANGAN TERHADAP PHK
a.   Pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena sakit
b.   Selama pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap Negara yang ditetapkan oleh Undang-undang atau peraturan pemerintah. Atau karena melaksanakan ibadah menurut ajaran agamanya sesuai dengan ketentaun peraturan.

9. MACAM DAN PERSYARATAN PENSIUN
A.  Macam-Macam Pensiun:
Di dalam proses pelaksanaannya para penerima pensiun dapat memilih salah satu dari beberapa jenis pensiun yang ditawarkan, dengan melihat situasi dan kondisi yang terjadi. Berikut adalah jenis-jenis pensiun yang ditawarkan oleh perusahaan :

·                     Pensiun Normal
Pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun yang telah ditetapkan perusahaan. Untuk wilayah Indonesia rata-rata seseorang memasuki masa pensiun pada usia 55 tahun dan 60 tahun pada profesi tertentu.

·                     Pensiun Dipercepat
Pensiun yang dilakukan apabila perusahaan menginginkan pengurangan karyawan di dalam tubuh perusahaan.

·                     Pensiun Ditunda
Pensiun yang diminta sendiri oleh karyawan meskipun usianya belum memasuki usia pensiun. Karyawan tersebut berhenti bekerja tetapi dana pensiun miliknya di perusahaan tempat dia bekerja baru akan keluar pada masa umur karyawan ini telah memasuki masa pensiun.

·                     Pensiun Cacat
Pensiun yang diberikan kepada karyawan yang mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu dipekerjakan seperti semula, sedangkan umurnya belum memenuhi masa pensiun.

B. Persyaratan Pensiun
1.   Syarat Mengajukan Usul MPP (Masa Persiapan Pensiun)
•      Surat permohonan yang bersangkutan;
•      Fotocopy sah SK CPNS;
•      Fotocopy sah SK PNS;
•      Fotocopy sah SK Pangkat terakhir;
•      Fotocopy sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dua tahun terakhir;
•      Daftar susunan keluarga;
•      Fotocopy sah Kartu Pegawai (Karpeg);
•      Fotocopy sah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon;
•      Fotocopy sah Kartu Peserta Taspen.

2.   Syarat Mengajukan Usul Pensiun Mencapai BUP (Batas Usia Pensiun)
•      Surat permohonan yang bersangkutan;
•      Fotocopy sah SK CPNS;
•      Fotocopy sah SK PNS;
•      Fotocopy sah SK Pangkat terakhir;
•      Fotocopy sah SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) apabila ada;
•      Fotocopy sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dua tahun terakhir;
•      Daftar susunan keluarga;
•      Surat permohonan untuk dibuatkan pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin;
•      Fotocopy Surat Nikah yang dilegalisir KUA;
•      Fotocopy sah Akta Kelahiran (anak yang masih ditanggung);
•      Fotocopy sah Kartu Pegawai (Karpeg);
•      Fotocopy sah Kartu Suami/Istri;
•      Fotocopy sah Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan suami/istri;
•      Daftar riwayat pekerjaan – klik di sini untuk mengunduh format surat;
•      Fotocopy sah SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir;
•      Fotocopy sah SK Konversi NIP baru;
•      Fotocopy sah Kartu Peserta Taspen;
•      Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Sementara (SKPPS;
•      Pas foto terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 5 lembar untuk golongan ruang IV/a ke bawah.
•      Pas foto terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 10 lembar untuk golongan ruang IV/b ke atas.

3.     Syarat Mengajukan Usul Pensiun Dini (Atas Permintaan Sendiri)
•      Surat permohonan yang bersangkutan bertanda tangan di atas materai Rp6.000 – klik di sini untuk mengunduh format surat;
•      Fotocopy sah SK CPNS;
•      Fotocopy sah SK PNS;
•      Fotocopy sah SK Pangkat terakhir;
•      Fotocopy sah SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) apabila ada;
•      Fotocopy sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dua tahun terakhir;
•      Daftar susunan keluarga;
•      Surat permohonan untuk dibuatkan pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin;
•      Fotocopy Surat Nikah yang dilegalisir KUA;
•      Fotocopy sah Akta Kelahiran (anak yang masih ditanggung);
•      Fotocopy sah Kartu Pegawai (Karpeg);
•      Fotocopy sah Kartu Suami/Istri;
•      Fotocopy sah Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan suami/istri;
•      Daftar riwayat pekerjaan;
•      Fotocopy sah SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir;
•      Fotocopy sah SK Konversi NIP baru;
•      Fotocopy sah Kartu Peserta Taspen;
•      Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Sementara (SKPPS);
•      Pas foto terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 5 lembar untuk golongan ruang IV/a ke bawah.
•      Pas foto terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 10 lembar untuk golongan ruang IV/b ke atas.

4.   Syarat Mengajukan Usul Pensiun Janda/Duda
•      Surat permohonan yang bersangkutan;
•      Fotocopy sah SK CPNS;
•      Fotocopy sah SK PNS;
•      Fotocopy sah SK Pangkat terakhir;
•      Fotocopy sah SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) apabila ada;
•      Fotocopy sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dua tahun terakhir;
•      Daftar susunan keluarga;
•      Fotocopy Surat Nikah yang dilegalisir KUA;
•      Surat permohonan untuk dibuatkan pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman;
•      Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Kelurahan/Kepala Desa/Camat;
•      Surat Keterangan Janda/Duda dari Kelurahan/Kepala Desa/Kecamatan;
•      Fotocopy sah Akta Kelahiran (anak yang masih ditanggung);
•      Fotocopy sah Kartu Pegawai (Karpeg);
•      Fotocopy sah Kartu Suami/Istri;
•      Fotocopy sah Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
•      Fotocopy sah SK Jabatan terakhir (untuk pejabat struktural)
•      Daftar riwayat pekerjaan;
•      Fotocopy sah SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir;
•      Fotocopy sah SK Konversi NIP baru;
•      Fotocopy sah Kartu Peserta Taspen;
•      Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Sementara (SKPPS);
•      Pas foto terbaru pemohon ukuran 3 x 4 sebanyak 5 lembar.

5.   Syarat Mengajukan Usul Pensiun Yatim/Piatu
•      Surat permohonan yang bersangkutan;
•      Fotocopy sah SK CPNS;
•      Fotocopy sah SK PNS;
•      Fotocopy sah SK Pangkat terakhir;
•      Fotocopy sah SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) apabila ada;
•      Fotocopy sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dua tahun terakhir;
•      Daftar susunan keluarga;
•      Fotocopy Surat Nikah yang dilegalisir KUA;
•      Surat permohonan untuk dibuatkan pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman;
•      Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Kelurahan/Kepala Desa/Camat;
•      Surat Keterangan Yatim/Piatu dari Kelurahan/Kepala Desa/Kecamatan;
•      Fotocopy sah Akta Kelahiran (anak yang masih ditanggung);
•      Fotocopy sah Kartu Pegawai (Karpeg);
•      Fotocopy sah Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon apabila sudah berusia 17 tahun;
•      Fotocopy sah SK Jabatan terakhir (untuk pejabat struktural)
•      Daftar riwayat pekerjaan;
•      Fotocopy sah SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir;
•      Fotocopy sah SK Konversi NIP baru;
•      Fotocopy sah Kartu Peserta Taspen;
•      Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Sementara (SKPPS);
•      Pas foto terbaru pemohon ukuran 3 x 4 sebanyak 5 lembar.

6.   Syarat Mengajukan Usul Pensiun Tidak Cakap Jasmani/Rohani
•      Surat permohonan yang bersangkutan bertanda tangan di atas materai Rp6.000-;
•      Fotocopy sah SK CPNS;
•      Fotocopy sah SK PNS;
•      Fotocopy sah SK Pangkat terakhir;
•      Fotocopy sah SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) apabila ada;
•      Fotocopy sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dua tahun terakhir;
•      Daftar susunan keluarga;
•      Fotocopy Surat Nikah yng dilegalisir KUA;
•      Surat permohonan untuk dibuatkan pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin;
•      Surat Keterangan Tim Penguji Kesehatan;
•      Fotocopy sah Akta Kelahiran (anak yang masih ditanggung);
•      Fotocopy sah Kartu Pegawai (Karpeg);
•      Fotocopy sah Kartu Suami/Istri;
•      Fotocopy sah Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan suami/istri;
•      Daftar riwayat pekerjaan;
•      Fotocopy sah SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir;
•      Fotocopy sah SK Konversi NIP baru;
•      Fotocopy sah Kartu Peserta Taspen;
•      Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Sementara (SKPPS);
•      Pas foto terbaru pemohon ukuran 3 x 4 sebanyak 5 lembar untuk golongan ruang IV/a ke bawah;
•      Pas foto terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 10 lembar untuk golongan ruang IV/b ke atas.

10. MACAM KOMPENSASI BAGI PESIUNAN
Kompensasi adalah semua pendapatan yang berbentuk uang, barang langsung atau tidak langsung yang diterima karyawan sebagai imbalan atas jasa yang diberikan kepada perusahaan. Kompensasi bagi pensiunan berupa tunjangan (benefit) yang diberikan. Kompensasi ini termasuk dalam jenis kompensasi finansial tidak langsung.
Macam-Macam / Jenis-Jenis Kompensasi Yang Diberikan Pada Karyawan :
1. Imbalan Ektrinsik
         Imbalan ektrinsik yang berbentuk uang antara lain misalnya : gaji, upahhonorbonuskomisiinsentifupah, dll.
        Imbalan ektrinsik yang bentuknya sebagai benefit / tunjangan pelengkap contohnya seperti : uang cutiuang makanuang transportasi / antar jemputasuransijamsostek / jaminan sosial tenaga kerjauang pensiunrekreasibeasiswa melanjutkan kuliah, dsb

2. Imbalan Intrinsik
Imbalan dalam bentuk intrinsik yang tidak berbentuk fisik dan hanya dapat dirasakan berupa kelangsungan pekerjaan, jenjang karir yang jelas, kondisi lingkungan kerja, pekerjaan yang menarik, dan lain-lain.
Kompensasi yang didapatkan karyawan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah perusahaan diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kera dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dihitung berdasarkan upah karyawan dan masa kerjanya.

Bagi pekeria yang terkena PHK, alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) akan berperan besar dalam menentukan apakah pekerja tersebut berhak atau tidak berhak atas uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantianhak. Hal ini berpedoman kepada peraturan mengenai uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak yang diatur dalam UU pasal 156 ayat (1) tentang Ketenagakerjaan.

KESIMPULAN
Pemutusan Hubungan kerja (PHK) yang juga dapat disebut dengan Pemberhentian. Pemisahan memiliki pengertian sebagai sebuah pengakhiran hubungan kerja dengan alasan tertentu yang mengakibatkan berakhir hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan.
Jadi pemutusan hubungan kerja itu masih bisa di cegah. Agar pengangguran di Negara ini tidak semakin benyak.
DAFTAR PUSTAKA