PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PENDAHULUAN
Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) adalah salah satu hal dalam dunia ketenagakerjaan yang
paling dihindari dan tidak diinginkan oleh para pekerja/buruh yang masih aktif
bekerja. Untuk masalah pemutusan hubungan kerja yang terjadi sebab berakhirnya
waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja tidak menimbulkan
permasalahan terhadap kedua belah pihak yaitu pekerja dan pengusahanya karena
antara pihak yang bersangkutan sama-sama telah menyadari atau mengetahiu saat
berakhirnya hubungan kerja tersebut sehingga masing-masing telah berupaya
mempersiapkan diri menghadapi kenyataan tersebut.
TINJAUAN
PUSTAKA
Pengertian
Hubungan Kerja Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang No. 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Hubungan kerja adalah hubungan antara
pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai
unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Dalam Pasal 50 Undang-Undang No. 13 Tahun
2003, disebutkan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja
antara pengusaha dan pekerja/buruh. Perjanjian kerja dibuat secara tertulis
atau lisan. Jadi, hubungan kerja adalah hubungan (hukum) antara pengusaha
dengan buruh/pekerja berdasarkan perjanjian kerja.
Pengertian
Perjanjian Kerja Perjanjian kerja yang dalam bahasa Belanda disebut Arbeidsoverenkoms, mempunyai
beberapa pengertian. Pasal 1601a KUHPerdata memberikan pengertian sebagai
berikut : ”Perjanjian kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu
buruh, mengikatkan diri untuk menyerahkan tenaganya kepada pihak lain, yaitu
majikan, dengan upah selama waktu yang tertentu”. Undang-Undang No. 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 angka 14 memberikan pengertian yakni :
“Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau
pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak”.
Pengertian
Pemutusan Hubungan Kerja menurut Undang-undang No 13 tahun
2003 Pasal 1 angka 25 menjelaskan bahwa pemutusan hubungan kerja adalah
pengakhiran hubungan kerja karena satu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya
hak dan kewajiban antara buruh/pekerja dan pengusaha. Pemutusan kerja bagi
pihak buruh dapat memberikan pengaruh psikologis, ekonomis, finansial
sebab: a) Dengan adanya pemutusan hubungan kerja, bagi buruh telah
kehilangan mata pencaharian; b) Untuk mencari pekerjaan yang baru sebagai
penggantinya, harus banyak mengeluarkan biaya (keluar masuk perusahaan, di
samping biaya-biaya lain seperti pembuatan surat-surat untuk keperluan lamaran
dan foto copy suratsurat lain); c) Kehilangan biaya hidup untuk diri dan
keluarganya sebelum mendapat pekerjaan yang baru sebagai penggantinya.
PEMBAHASAN
1.
PENGERTIAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal
tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan
perusahaan/majikan. Hal ini dapat terjadi karena pengunduran diri,
pemberhentian oleh perusahaan atau habis kontrak.
2. ARTI DAN SEBAB-SEBAB PHK
SEBAB-SEBAB
PHK
• Masalah
keluarga
• Tidak
dapat mengembangkan karier
• Lingkungan
kerja yang kurang nyaman
• Masalah
kesehatan
• Perlakuan
yang kurang adil
• Tingkat
kompensasi yang rendah
• Pekerjaan
tidak cocok dengan minat dan bakat
B. PHK
karena kebijaksanaan perusahaan
• Karyawan
tidak disiplin
• Karyawan
kurang cakap dan tidak produktif
• Karyawan
melakukan tindakan asusila
• Penyederhanaan
organisasi dalam perusahaan
C. PHK
karena peraturan perundang-undangan
· Meninggal
dunia
· Telah
mencapai batas usia untuk PHK
· Melanggar
peraturan yang berlaku
· Berakhirnya
kontrak dengan perusahaan
3. JENIS-JENIS PEMUTUSAN HUBUNGAN
KERJA
A. Pemutusan
Hubungan Kerja Yang Berasal Dari Sisi Pegawai
Kesalahan Berat
Dalam bekerja ibaratnya
seperti sebuah perjalanan seorang pegawai menambah pengalaman dan pengetahuan.
Pegawai berusaha dengan teliti untuk menghindari kesalahan. Kesalahan kecil
mungkin masih bisa diperbaiki, akan tetapi bukan berarti bahwa kamu bisa terus
melakukan kesalahan. Kesalahan yang bersifat fatal atau berat bisa mengakhiri
kerjamu di perusahaan tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan
Indonesia, berikut adalah sejumlah kesalahan berat yang bisa memutuskan
hubungan pekerjaanmu.
· Pegawai
melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan atau uang milik
perusahaan.
· Memberikan
keterangan palsu atas yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.
· Meminum
minuman keras yang memabukkan, mabuk, memakai dan/atau mengedarkan narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif di lingkungan kerja.
· Perbuatan
asusila atau perjudian di lingkungan kerja.
· Menyerang,
menganiaya, mengancam atau mengintimidasi rekan kerja di lingkungan kerja.
· Membujuk
rekan kerja untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
· Dengan
ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja dalam keadaan bahaya di tempat
kerja.
· Membongkar
atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk
kepentingan negara.
· Melakukan
perbuatan lainnya di lingkungan kerja yang diancam pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih.
Pemutusan PHK karena
alasan kesalahan besarpun harus didukung oleh bukti yang kuat seperti:
· Pekerja
tertangkap basah.
· Pengakuan
langsung dari pekerja.
· Laporan
kejadian yang berasal dari pihak berwenang di perusahaan tersebut dan didukung
oleh minimal dua orang saksi.
Pekerja yang terbukti
melakukan kesalahan berat tidak hanya mendapatkan pemutusan hubungan kerja,
tetapi juga Upah Penggantian Hak yang terdiri dari:
· Cuti
tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
· Biaya
atau ongkos transportasi pekerja.
· Penggantian
perumahan serta pengobatan dan perawatan yang ditetapkan 15% dari uang pesangon
dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
· Hal
lain yang ditetapkan dalam perjanjian (kontrak) kerja.
Ditahan Pihak Berwajib Karena
Melakukan Tindak Pidana
Pemutusan Hubungan Kerja
juga berlaku jika pegawai melakukan sebuah tindakan yang melanggar hukum yang
berlaku, yang menyebabkan dirinya dipidana. Berdasarkan Undang-Undang
Ketenagakerjaan, “Upah yang dibayarkan disebutkan selama karyawan ditahan oleh
pihak berwajib, perusahaan tidak wajib memberikan upah tapi wajib memberikan
bantuan kepada tanggungannya yaitu keluarga pegawai bersangkutan.” Bantuan
tersebut harus diberikan paling lambat 6 bulan sejak pegawai tersebut ditahan.
Perhitungan bantuan tersebut
telah diatur sebagai berikut.
· Satu
tanggungan sebesar 25% upah.
· Dua
tanggungan sebesar 35% upah.
· Tiga
tanggungan sebesar 45% upah.
· Empat
tanggungan atau lebih sebesar 50% upah.
Disamping itu juga,
sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, perusahaan
diwajibkan untuk memberikan imbalan terhadap pegawai yang ditahan tersebut
berupa uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan Upah Penggantian Hak (UPH).
Melakukan Pelanggaran dalam
Perjanjian Kerja
Sebelum mulai bekerja
sesorang menandatangani sebuah perjanjian kerja dengan sebuah perusahaan atau
institusi. Pada saat itu ada baiknya untuk membaca kontrak tersebut dengan
seksama. Karena pelanggaran yang dilakukan baik secara tidak sengaja ataupun
sengaja akan mengakibatkan kamu kehilangan pekerjaan. Tindakan pemutusan
hubungan kerja ini tidak secara langsung dilakukan. Setelah mendapatkan surat
peringatan pertama, kedua, ketiga terus menerus, maka akan mengalami pemutusan
hubungan kerja.
Mangkir
Kehadiran pegawai dalam
perusahaan sangat diperhitungkan. Jika tidak datang ke kantor, harus memberi
kabar baik itu sakit atau apapun. Sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan,
jika pegawai tidak masuk kerja 5 hari berturut-turut tanpa ada kabar (mangkir)
dianggap sebagai mengundurkan diri. Atasan wajib memanggil secara formal
(tertulis) paling banyak 2 kali sejak pegawai tersebut mangkir. Pegawai yang
melakukan tindakan mangkir, akan mendapatakn uang penggantian hak dan diberikan
uang pisah yang besarnya dan pelaksanaanya telah diatur dalam perjanjian kerja.
Mengundurkan Diri (Resign)
Banyak alasan yang
mendasari pegawai untuk melakukan pengunduran diri atau yang kerap dikenal
sebagai resign, mulai dari alasan profesional hingga personal.
Adapun sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan jika ingin mengajukan
pengunduran diri yang sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang
Ketenagakerjaan, yaitu:
· Pengajuan
pengunduran diri diajukan secara tertulis paling telat selambat-lambatnya 30
hari sebelum efektif tidak bekerja lagi.
· Sedang
tidak dalam ikatan dinas.
· Pegawai
tetap melakukan kewajiban profesionalnya hingga hari terakhir bekerja.
Umumnya, pegawai yang
mengundurkan diri berhak mendapatkan Uang Penggantian Hak. Namun, jika pegawai
tersebut mempunyai tugas yang secara langsung mewakili kepentingan pemilik
usaha, pegawai tersebut menerima Uang Penggantian Hak dan Uang Pisah yang besarnya
ditaur dalam perjanjian kerja.
Pensiun
Jika kamu bekerja di
pemerintahan, kamu sebaiknya mengetahui bahwa usia untuk pensiun adalah 55
tahun dan untuk pensiun dini adalah 45 tahun. Namun hal ini berbeda dengan kamu
yang bekerja di perusahaan swasta, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak
diatur secara jelas namun sebagian besar mengikuti ketentuan perusahaan sendiri
atau ketentuan yang ditetapkan di instansi pemerintahan. Lanjut, untuk pensiun
dini di perusahaan swasta, minimal kamu telah bekerja 15 tahun di perusahaan
tersebut atau sudah menginjak usia 45 tahun. Hak yang kamu dapatkan jika kamu
menginjak usia pensiun sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan adalah uang
pesangon sebesar 2 kali, uang penghargaan masa kerja 1 kali, dan uang penggantian
hak. Perusahaan juga harus memberikan dana BPJS Ketengakerjaan pegawai yang
terkumpulkan selama masa bekerja.
Meninggal Dunia
Jika pegawai meninggal dunia ketika berada dalam
masa kerja, sesuai dengan Undang-Undang Ketenagkerjaan perusahaan akan memberikan
imbalan kepada ahli waris pegawai yang meninggal dunia. Ada dua jenis imbalan
yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kematian (meninggal bukan
karena kecelakaan kerja) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (meninggal karena
kecelakaan kerja). Sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, imbalan pegawai
yang meninggal berupa uang pesangon sebesar 2 kali, uang penghargaan masa kerja
sebesar 1 kali, dan uang jaminan kematian atau uang jaminan kecelakaan kerja
dari BPJS Ketenagakerjaan.
B. Pemutusan
Hubungan Kerja Yang Berasal Dari Perusahaan
Perubahan Status atau Penggabungan Perusahaan
Apabila perusahaan
mengalami perubahan status, penggabungan, peleburan, ataupun perubahan
kepemilikan, maka perusahaan dapat melakukan pemutusan
hubungan kerja (PHK) kepada pegawai. Imbalan yang akan
diterima pegawai beragam, sesuai dengan ketentuan sebagai berikut.
· Apabila pegawai tidak
bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka pegawai akan diberikan imbalan berupa
uang pesangon sebesar 1 kali, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali, dan
uang penggantian hak.
· Apabila perusahaan tidak
bersedia melanjutkan hubungan kerja dengan pegawai, maka pegawai akan menerima
imbalan berupa uang pesangon sebesar 2 kali, uang penghargaan masa kerja
sebesar 1 kali, dan uang penggantian hak.
Perusahaan Melakukan Efisiensi
Apabila perusahaan
melakukan efesiensi dan bukan pailit, merugi 2 tahun berturut-turut atau force majeure, imbalan untuk pegawai sudah diatur dalam
Undang-Undang Ketenagakerjaan. Imbalan tersebut berupa uang pesangon sebesar 2
kali, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali dan uang penggantian hak.
Perusahaan Pailit/Bangkrut
Jika perusahaan
mengalami kebangkrutan atau Pailit, imbalan pegawai telah diatur dalam
Undang-Undang Ketenagakerjaan. Imbalan tersebut berupa uang pesangon sebesar 1
kali, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali, dan uang penggantian hak.
C. Pemutusan
Hubungan Kerja Yang Disebabkan Oleh Perihal Luar Kendali Manusia
Force Majeure (Keadaan Memaksa)
Umumnya perusahaan yang tutup karena telah
merugi 2 tahun berturut-turut yang menyebabkan pemutusan hubungan kerja
terhadap pegawainya, harus menunjukkan bukti laporan keuangan 2 tahun terakhir
yang telah diaudit oleh akuntan publik. Selain kerugian sebagai penyebab
perusahaan tutup, perusahaan dapat tutup karena adanya force majeure. Force
majeure merupakan sebuah kondisi diluar kendali pemerintah, perusahaan, dan
pegawai, contohnya bencana alam yang besar. Apabila perusahaan mengalami force
majeure, maka perusahaan harus memberi imbalan kepada pegawai sesuai yang
diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Imbalan tersebut berupa uang
penghargan masa kerja sebesar 1 kali dan uang penggantian hak.
4. PROSEDUR
PEMBERHENTIAN HUBUNGAN KERJA
Prosedurnya :
a. Musyawarah
karyawan dengan pimpinan
perusahaan
b. Musyawarah
pimpinan serikat buruh dengan pimpinan perusahaan
c. Musyawarah
pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan, dan P4D
d. Musyawarah
pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan, dan P4Pusat
e. Pemutusan
berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri.
P4D = panitia penyelesaian
perselisihan perburuhan daerah
Menurut
Abdul Khakin dalam bukunya menyatakan bahwa prosedur pemutusan hubungan kerja
adalah sebagai berikut :
a. Sebelumnya
semua pihak,yaitu pengusaha , pekerja, serikat pekerja harus melakukan upaya
untuk menghindari terjadinya PHK
b. Bila
tidak dapat dihindari, pengusaha dan serikat pekerja atau pekerja mengadakan
perundingan bersama
c. Jika
perundingan berhasil, dibuat persetujuan bersama
d. Bila
tidak berhasil, pengusaha mengajukan permohonan penetapan disertai dasar dan
alasan-alasanya kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial
e. Selama
belum ada penetapan/putusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial,
kedua pihak tetap melaksanakan segala kewajiban masing-masing, dimana
pekerja/buruh tetap menjalankan pekerjaanya dan pengusaha membayar upah.
5. MENGAPA PHK DILAKUKAN
a. Karena
Kesalahan Berat
b. Karena
Ditahan Pihak Berwajib.
c. Karena
Karyawan Melakukan Pelanggaran
d. Karena
Karyawan Resign
e. Karena
Perubahan Status/Penggabungan Perusahaan
f. Karena
Perusahaan Tutup Atau Karena Keadaan Memaksa (Force Majeur)
g. Karena
Perusahaan Melakukan Efisiensi.
h. PHK
Disebabkan Perusahaan bangkut
i. Karena
Meninggal Dunia.
j. Karena
Pensiun
k. Karena
Karyawan Mangkir
6. HAK-HAK KARYAWAN SETELAH PEMBERHENTIAN
Menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, Pasal 156 ayat (1) terdapat tiga jenis pesangon yang harusnya
diterima karyawan yang di PHK. Anda dapat mendownload UU Ketenagakerjaan di sini. Berikut ini petikan dari pasal 156 UU
Ketenagakerjaan:
Pasal 156
1. Dalam hal terjadi
pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau
uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Hak Karyawan 1: Uang Pesangon
Perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan
kerja harus membayarkan uang pesangon seperti yang terdapat di dalam UU
Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 2, dengan aturan sebagai berikut:
Masa Kerja (Tahun)
|
Uang Pesangon
|
< 1 tahun
|
1 bulan gaji
|
≥1 – 2 tahun
|
2 bulan gaji
|
≥2 – 3 tahun
|
3 bulan gaji
|
≥3 – 4 tahun
|
4 bulan gaji
|
≥4 – 5 tahun
|
5 bulan gaji
|
≥5 – 6 tahun
|
6 bulan gaji
|
≥6 – 7 tahun
|
7 bulan gaji
|
≥7 – 8 tahun
|
8 bulan gaji
|
≥8 tahun
|
9 bulan gaji
|
Hak Karyawan 2: Uang Penghargaan Masa
Kerja
Perusahaan yang
melakukan pemutusan hubungan kerja harus membayarkan uang penghargaan masa
kerja seperti yang terdapat di dalam UU Ketenagakerjaan pasal 156
ayat 3, dengan aturan sebagai berikut:
Masa Kerja (Tahun)
|
Uang Penghargaan Masa Kerja
|
≥3 – 6 tahun
|
2 bulan gaji
|
≥6 – 9 tahun
|
3 bulan gaji
|
≥9 – 12 tahun
|
4 bulan gaji
|
≥12 – 15 tahun
|
5 bulan gaji
|
≥15 – 18 tahun
|
6 bulan gaji
|
≥18 – 21 tahun
|
7 bulan gaji
|
≥21 – 24 tahun
|
8 bulan gaji
|
≥24 tahun
|
10 bulan gaji
|
Hak Karyawan 3: Uang Pengganti Hak
yang Seharusnya Diterima
Selain kedua hak tersebut, menurut UU
Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 3 terdapat juga uang pengganti hak yang
seharusnya diterima, seperti:
·
cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
·
biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke
tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
·
penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan
15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa
kerja bagi yang memenuhi syarat;
·
hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
7. KONSEKUENSI PEMUTUSAN
HUBUNGAN KERJA
Konsekuensi yang diterima perusahaan:
·
Memungkinkan mendapat
karyawan lebih baik
·
Mengurangi biaya pengeluaran
gaji/efisiensi
·
Terhentinya produksi
sementara
·
Harus mencari pengganti
karyawan baru & memerlukan biaya rekrutmen lagi
·
Melepas karyawan yang sudah
berpengalaman & setia
·
Menurunkan image perusahaan
Konsekuensi bagi karyawan:
·
Psikologis
·
Sosial
·
Ekonomi
8. LARANGAN TERHADAP PHK
a. Pekerja
berhalangan menjalankan pekerjaannya karena sakit
b. Selama
pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap
Negara yang ditetapkan oleh Undang-undang atau peraturan pemerintah. Atau
karena melaksanakan ibadah menurut ajaran agamanya sesuai dengan ketentaun
peraturan.
9. MACAM DAN PERSYARATAN PENSIUN
A. Macam-Macam Pensiun:
Di dalam proses pelaksanaannya para penerima pensiun dapat memilih
salah satu dari beberapa jenis pensiun yang ditawarkan, dengan melihat situasi
dan kondisi yang terjadi. Berikut adalah jenis-jenis pensiun yang ditawarkan
oleh perusahaan :
·
Pensiun Normal
Pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai
masa pensiun yang telah ditetapkan perusahaan. Untuk wilayah Indonesia
rata-rata seseorang memasuki masa pensiun pada usia 55 tahun dan 60
tahun pada profesi tertentu.
·
Pensiun Dipercepat
Pensiun yang dilakukan apabila perusahaan menginginkan pengurangan
karyawan di dalam tubuh perusahaan.
·
Pensiun Ditunda
Pensiun yang diminta sendiri oleh karyawan meskipun usianya belum
memasuki usia pensiun. Karyawan tersebut berhenti bekerja tetapi dana pensiun
miliknya di perusahaan tempat dia bekerja baru akan keluar pada masa umur
karyawan ini telah memasuki masa pensiun.
·
Pensiun Cacat
Pensiun yang diberikan kepada karyawan yang mengalami kecelakaan
sehingga dianggap tidak mampu dipekerjakan seperti semula, sedangkan umurnya
belum memenuhi masa pensiun.
B. Persyaratan Pensiun
1. Syarat
Mengajukan Usul MPP (Masa Persiapan Pensiun)
• Surat
permohonan yang bersangkutan;
• Fotocopy
sah SK CPNS;
• Fotocopy
sah SK PNS;
• Fotocopy
sah SK Pangkat terakhir;
• Fotocopy
sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dua tahun terakhir;
• Daftar
susunan keluarga;
• Fotocopy
sah Kartu Pegawai (Karpeg);
• Fotocopy
sah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon;
• Fotocopy
sah Kartu Peserta Taspen.
2. Syarat
Mengajukan Usul Pensiun Mencapai BUP (Batas Usia Pensiun)
• Surat
permohonan yang bersangkutan;
• Fotocopy
sah SK CPNS;
• Fotocopy
sah SK PNS;
• Fotocopy
sah SK Pangkat terakhir;
• Fotocopy
sah SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) apabila ada;
• Fotocopy
sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dua tahun terakhir;
• Daftar
susunan keluarga;
• Surat
permohonan untuk dibuatkan pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin;
• Fotocopy
Surat Nikah yang dilegalisir KUA;
• Fotocopy
sah Akta Kelahiran (anak yang masih ditanggung);
• Fotocopy
sah Kartu Pegawai (Karpeg);
• Fotocopy
sah Kartu Suami/Istri;
• Fotocopy
sah Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan suami/istri;
• Daftar
riwayat pekerjaan – klik di sini untuk mengunduh format surat;
• Fotocopy
sah SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir;
• Fotocopy
sah SK Konversi NIP baru;
• Fotocopy
sah Kartu Peserta Taspen;
• Surat
Keterangan Penghentian Pembayaran Sementara (SKPPS;
• Pas
foto terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 5 lembar untuk golongan ruang IV/a ke bawah.
• Pas
foto terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 10 lembar untuk golongan ruang IV/b ke atas.
3. Syarat
Mengajukan Usul Pensiun Dini (Atas Permintaan Sendiri)
• Surat
permohonan yang bersangkutan bertanda tangan di atas materai Rp6.000 – klik di
sini untuk mengunduh format surat;
• Fotocopy
sah SK CPNS;
• Fotocopy
sah SK PNS;
• Fotocopy
sah SK Pangkat terakhir;
• Fotocopy
sah SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) apabila ada;
• Fotocopy
sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dua tahun terakhir;
• Daftar
susunan keluarga;
• Surat
permohonan untuk dibuatkan pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin;
• Fotocopy
Surat Nikah yang dilegalisir KUA;
• Fotocopy
sah Akta Kelahiran (anak yang masih ditanggung);
• Fotocopy
sah Kartu Pegawai (Karpeg);
• Fotocopy
sah Kartu Suami/Istri;
• Fotocopy
sah Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan suami/istri;
• Daftar
riwayat pekerjaan;
• Fotocopy
sah SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir;
• Fotocopy
sah SK Konversi NIP baru;
• Fotocopy
sah Kartu Peserta Taspen;
• Surat
Keterangan Penghentian Pembayaran Sementara (SKPPS);
• Pas
foto terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 5 lembar untuk golongan ruang IV/a ke bawah.
• Pas
foto terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 10 lembar untuk golongan ruang IV/b ke atas.
4. Syarat
Mengajukan Usul Pensiun Janda/Duda
• Surat
permohonan yang bersangkutan;
• Fotocopy
sah SK CPNS;
• Fotocopy
sah SK PNS;
• Fotocopy
sah SK Pangkat terakhir;
• Fotocopy
sah SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) apabila ada;
• Fotocopy
sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dua tahun terakhir;
• Daftar
susunan keluarga;
• Fotocopy
Surat Nikah yang dilegalisir KUA;
• Surat
permohonan untuk dibuatkan pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman;
• Surat
Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Kelurahan/Kepala Desa/Camat;
• Surat
Keterangan Janda/Duda dari Kelurahan/Kepala Desa/Kecamatan;
• Fotocopy
sah Akta Kelahiran (anak yang masih ditanggung);
• Fotocopy
sah Kartu Pegawai (Karpeg);
• Fotocopy
sah Kartu Suami/Istri;
• Fotocopy
sah Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
• Fotocopy
sah SK Jabatan terakhir (untuk pejabat struktural)
• Daftar
riwayat pekerjaan;
• Fotocopy
sah SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir;
• Fotocopy
sah SK Konversi NIP baru;
• Fotocopy
sah Kartu Peserta Taspen;
• Surat
Keterangan Penghentian Pembayaran Sementara (SKPPS);
• Pas
foto terbaru pemohon ukuran 3 x 4 sebanyak 5 lembar.
5. Syarat
Mengajukan Usul Pensiun Yatim/Piatu
• Surat
permohonan yang bersangkutan;
• Fotocopy
sah SK CPNS;
• Fotocopy
sah SK PNS;
• Fotocopy
sah SK Pangkat terakhir;
• Fotocopy
sah SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) apabila ada;
• Fotocopy
sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dua tahun terakhir;
• Daftar
susunan keluarga;
• Fotocopy
Surat Nikah yang dilegalisir KUA;
• Surat
permohonan untuk dibuatkan pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman;
• Surat
Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Kelurahan/Kepala Desa/Camat;
• Surat
Keterangan Yatim/Piatu dari Kelurahan/Kepala Desa/Kecamatan;
• Fotocopy
sah Akta Kelahiran (anak yang masih ditanggung);
• Fotocopy
sah Kartu Pegawai (Karpeg);
• Fotocopy
sah Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon apabila sudah berusia 17 tahun;
• Fotocopy
sah SK Jabatan terakhir (untuk pejabat struktural)
• Daftar
riwayat pekerjaan;
• Fotocopy
sah SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir;
• Fotocopy
sah SK Konversi NIP baru;
• Fotocopy
sah Kartu Peserta Taspen;
• Surat
Keterangan Penghentian Pembayaran Sementara (SKPPS);
• Pas
foto terbaru pemohon ukuran 3 x 4 sebanyak 5 lembar.
6. Syarat
Mengajukan Usul Pensiun Tidak Cakap Jasmani/Rohani
• Surat
permohonan yang bersangkutan bertanda tangan di atas materai Rp6.000-;
• Fotocopy
sah SK CPNS;
• Fotocopy
sah SK PNS;
• Fotocopy
sah SK Pangkat terakhir;
• Fotocopy
sah SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) apabila ada;
• Fotocopy
sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dua tahun terakhir;
• Daftar
susunan keluarga;
• Fotocopy
Surat Nikah yng dilegalisir KUA;
• Surat
permohonan untuk dibuatkan pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin;
• Surat
Keterangan Tim Penguji Kesehatan;
• Fotocopy
sah Akta Kelahiran (anak yang masih ditanggung);
• Fotocopy
sah Kartu Pegawai (Karpeg);
• Fotocopy
sah Kartu Suami/Istri;
• Fotocopy
sah Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan suami/istri;
• Daftar
riwayat pekerjaan;
• Fotocopy
sah SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir;
• Fotocopy
sah SK Konversi NIP baru;
• Fotocopy
sah Kartu Peserta Taspen;
• Surat
Keterangan Penghentian Pembayaran Sementara (SKPPS);
• Pas
foto terbaru pemohon ukuran 3 x 4 sebanyak 5 lembar untuk golongan ruang IV/a
ke bawah;
• Pas
foto terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 10 lembar untuk golongan ruang IV/b ke atas.
10. MACAM KOMPENSASI BAGI PESIUNAN
Kompensasi
adalah semua pendapatan yang berbentuk uang, barang langsung atau tidak
langsung yang diterima karyawan sebagai imbalan atas jasa yang diberikan kepada
perusahaan. Kompensasi bagi pensiunan berupa tunjangan (benefit) yang
diberikan. Kompensasi ini termasuk dalam jenis kompensasi finansial tidak langsung.
Macam-Macam / Jenis-Jenis Kompensasi Yang Diberikan Pada
Karyawan :
1. Imbalan
Ektrinsik
• Imbalan ektrinsik yang
berbentuk uang antara lain misalnya : gaji, upah, honor, bonus, komisi, insentif, upah, dll.
• Imbalan ektrinsik yang bentuknya sebagai benefit /
tunjangan pelengkap contohnya seperti : uang cuti, uang makan, uang transportasi / antar jemput, asuransi, jamsostek
/ jaminan sosial tenaga kerja, uang pensiun, rekreasi, beasiswa melanjutkan kuliah, dsb
2. Imbalan Intrinsik
Imbalan
dalam bentuk intrinsik yang tidak berbentuk fisik dan hanya dapat dirasakan
berupa kelangsungan pekerjaan, jenjang karir yang jelas, kondisi lingkungan
kerja, pekerjaan yang menarik, dan lain-lain.
Kompensasi
yang didapatkan karyawan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah perusahaan diwajibkan
membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kera dan uang penggantian
hak yang seharusnya diterima. Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan
uang penggantian hak dihitung berdasarkan upah karyawan dan masa kerjanya.
Bagi
pekeria yang terkena PHK, alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) akan berperan
besar dalam menentukan apakah pekerja tersebut berhak atau tidak berhak atas
uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantianhak. Hal ini berpedoman
kepada peraturan mengenai uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian
hak yang diatur dalam UU pasal 156 ayat (1) tentang Ketenagakerjaan.
KESIMPULAN
Pemutusan
Hubungan kerja (PHK) yang juga dapat disebut dengan Pemberhentian. Pemisahan
memiliki pengertian sebagai sebuah pengakhiran hubungan kerja dengan alasan
tertentu yang mengakibatkan berakhir hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan.
Jadi
pemutusan hubungan kerja itu masih bisa di cegah. Agar pengangguran di Negara
ini tidak semakin benyak.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar