KASUS PENIPUAN BARANG
Kasus
penipuan barang ini terjadi oleh selebgram cantik yaitu Angela Lee. Artis
dan model Angela Charlie atau yang dikenal dengan nama Angela Lee (31) ditahan
Polres Sleman, DIY, terkait kasus penipuan. Angela ditahan bersama sang suami,
David Hardian Sugito (36).
"Keduanya
kita tahan setelah menjalani pemeriksaan pada 5 Februari 2018," kata Kasat
Reskrim Polres Sleman, AKP Rony Are, kepada wartawan saat jumpa pers di
Mapolres Sleman, Rabu (28/2/2018).
Rony
menjelaskan, kasus yang menjerat suami istri tersebut berawal dari laporan
seorang warga Yogyakarta, Santosa Tandyo, yang merasa ditipu oleh Angela dan
David terkait kerja sama investasi bisnis tas impor mewah.
Santoso
awal mula menginvestasikan uangnya kepada David untuk bisnis jual beli mobil.
Namun seiring waktu, Santoso baru mengetahui jika uang investasi itu justru
dipakai David untuk memodali Angela berjualan tas impor. Santoso sempat marah
namun diiming-imingi oleh David bahwa bisnis tas impor lebih menjanjikan
keuntungannya.
Santoso akhirnya bersedia mengalihkan
investasinya untuk bisnis tas impor Angela. Dia mentransfer uang ke rekening
David sejak Februari 2017 - Agustus 2017. Selama kurun waktu tersebut Santoso
menerima keuntungan seperti apa yang dijanjikan sejak awal oleh David dan
Angela, yakni balik modal ditambah keuntungan sebesar 4 persen. Namun memasuki
bulan September 2017, investasi Santoso sebesar Rp 12,1 miliar macet. Meski
uang itu telah ditransfer, namun dia tidak menerima keuntungan maupun balik
modal.
"Saat pelapor menagih ke tersangka,
ternyata tas dan jam yang harusnya dijual, justru dipakai tersangka untuk
jaminan utang ke orang lain. Merasa ditipu, pelapor lantas melapor ke Polres
Sleman pada 24 September 2017," jelas Rony.
Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti
di antaranya 41 tas impor merk Hermes, Chanel, LV Petite, Dior Large, dan empat
jam tangan mewah, serta sejumlah buku tabungan dan ponsel.
“Akibat
perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Tindak Pidana Pidana
Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10
miliar.”
KESIMPULAN
Modus penipuan yang dilakukan oleh selebgram
Angela Lee dan suaminya ini mendapatkan dampak buruk baginya dan juga pihak
orang lain yang telah begitu percaya kepadanya. Jadi apabila ingin membuka
bisnis jangan menipu orang lain untuk kepentingan pribadi, dan juga jangan
mudah percaya apabila ingin berinvestasi.
DAFTAR PUSTAKA :