Jumat, 30 Maret 2018

KASUS PENIPUAN BARANG


                KASUS PENIPUAN BARANG


                Kasus penipuan barang ini terjadi oleh selebgram cantik yaitu Angela Lee. Artis dan model Angela Charlie atau yang dikenal dengan nama Angela Lee (31) ditahan Polres Sleman, DIY, terkait kasus penipuan. Angela ditahan bersama sang suami, David Hardian Sugito (36).
            "Keduanya kita tahan setelah menjalani pemeriksaan pada 5 Februari 2018," kata Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rony Are, kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Rabu (28/2/2018).
            Rony menjelaskan, kasus yang menjerat suami istri tersebut berawal dari laporan seorang warga Yogyakarta, Santosa Tandyo, yang merasa ditipu oleh Angela dan David terkait kerja sama investasi bisnis tas impor mewah.
            Santoso awal mula menginvestasikan uangnya kepada David untuk bisnis jual beli mobil. Namun seiring waktu, Santoso baru mengetahui jika uang investasi itu justru dipakai David untuk memodali Angela berjualan tas impor. Santoso sempat marah namun diiming-imingi oleh David bahwa bisnis tas impor lebih menjanjikan keuntungannya.
Santoso akhirnya bersedia mengalihkan investasinya untuk bisnis tas impor Angela. Dia mentransfer uang ke rekening David sejak Februari 2017 - Agustus 2017. Selama kurun waktu tersebut Santoso menerima keuntungan seperti apa yang dijanjikan sejak awal oleh David dan Angela, yakni balik modal ditambah keuntungan sebesar 4 persen. Namun memasuki bulan September 2017, investasi Santoso sebesar Rp 12,1 miliar macet. Meski uang itu telah ditransfer, namun dia tidak menerima keuntungan maupun balik modal.
"Saat pelapor menagih ke tersangka, ternyata tas dan jam yang harusnya dijual, justru dipakai tersangka untuk jaminan utang ke orang lain. Merasa ditipu, pelapor lantas melapor ke Polres Sleman pada 24 September 2017," jelas Rony.
Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti di antaranya 41 tas impor merk Hermes, Chanel, LV Petite, Dior Large, dan empat jam tangan mewah, serta sejumlah buku tabungan dan ponsel.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Tindak Pidana Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
           

KESIMPULAN
Modus penipuan yang dilakukan oleh selebgram Angela Lee dan suaminya ini mendapatkan dampak buruk baginya dan juga pihak orang lain yang telah begitu percaya kepadanya. Jadi apabila ingin membuka bisnis jangan menipu orang lain untuk kepentingan pribadi, dan juga jangan mudah percaya apabila ingin berinvestasi.

 DAFTAR PUSTAKA :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar