Selasa, 24 April 2018

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)


  A. Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi. HAKI dalam dunia internasional dikenal dengan nama Intellectual Property Rights (IPR) yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia. Konsep dasar tentang HaKI berdasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah diciptakan atau dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan waktu, tenaga dan biaya.

Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan/jasa dalam bidang komersial (goodwill).

Kemudian pengertian HAKI menurut para ahli adalah sebagai berikut :

Menurut Ismail Saleh, HAKI adalah pengakuan dan penghargaan pada seseorang atau badan hukum atas penemuan atau penciptaan karya intelektual mereka dengan memberikan hak-hak khusus bagi mereka, baik yang bersifat sosial maupun ekonomis.

Menurut Bambang Kesowo, HAKI adalah hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Menurut Adrian Sutedi, HAKI adalah hak atau wewenang atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual tersebut dan hak tersebut diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku. Kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, sastra, seni, karya tulis, karikatur, pengarang lagu dan seterusnya.


B.     Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dibagi menjadi dua bagian dimana dua golongan besar hak atas kekayaan intelektual tersebut, yakni:

1. Hak cipta (copyright), yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaannya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta : Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 ayat 1). Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjuk keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra (Pasal 1 ayat 3).

2. Hak kekayaan industri (industrial property rights), yaitu hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :

a) Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:

- Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).

b) Merk Dagang, adalah hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :

- Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Ayat 1).

- Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya (Pasal 3).

c) Hak Desain Industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :

- Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

-  Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1).

d) Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu:

- Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1).

- Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2).

- Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negera Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (Pasal 1 Ayat 6).

e) Rahasia Dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi. Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang:

- Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. (Pasal 1 Ayat 1).

- Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang ini. (Pasal 1 Ayat 2).

f) Varietas Tanaman, menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman :

- Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1).

- Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. (Pasal 1 Ayat 2).

- Varietas Tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis yang sama atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3).


C.    Dasar Hukum HAKI

Dalam penetapan HAKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :

Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of  Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for The Protection of Literary and Artistic Works
Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan  tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.






SUMBER:

https://www.kanal.web.id/2016/10/hak-atas-kekayaan-intelektual.html
http://www.pengertianpakar.com/2015/04/pengertian-haki-hak-atas-kekayaan-intelektual.html
https://dhiasitsme.wordpress.com/2012/03/31/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/
http://yuarta.blogspot.co.id/2011/03/klasifikasi-hak-kekayaan-intelektual.html
http://www.berandahukum.com/2016/04/dasar-hukum-hak-kekayaan-intelektual-di.html
http://annisadian-pratiwi.blogspot.co.id/2018/04/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki.html?m=1

Jumat, 30 Maret 2018

KASUS PENIPUAN BARANG


                KASUS PENIPUAN BARANG


                Kasus penipuan barang ini terjadi oleh selebgram cantik yaitu Angela Lee. Artis dan model Angela Charlie atau yang dikenal dengan nama Angela Lee (31) ditahan Polres Sleman, DIY, terkait kasus penipuan. Angela ditahan bersama sang suami, David Hardian Sugito (36).
            "Keduanya kita tahan setelah menjalani pemeriksaan pada 5 Februari 2018," kata Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rony Are, kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Rabu (28/2/2018).
            Rony menjelaskan, kasus yang menjerat suami istri tersebut berawal dari laporan seorang warga Yogyakarta, Santosa Tandyo, yang merasa ditipu oleh Angela dan David terkait kerja sama investasi bisnis tas impor mewah.
            Santoso awal mula menginvestasikan uangnya kepada David untuk bisnis jual beli mobil. Namun seiring waktu, Santoso baru mengetahui jika uang investasi itu justru dipakai David untuk memodali Angela berjualan tas impor. Santoso sempat marah namun diiming-imingi oleh David bahwa bisnis tas impor lebih menjanjikan keuntungannya.
Santoso akhirnya bersedia mengalihkan investasinya untuk bisnis tas impor Angela. Dia mentransfer uang ke rekening David sejak Februari 2017 - Agustus 2017. Selama kurun waktu tersebut Santoso menerima keuntungan seperti apa yang dijanjikan sejak awal oleh David dan Angela, yakni balik modal ditambah keuntungan sebesar 4 persen. Namun memasuki bulan September 2017, investasi Santoso sebesar Rp 12,1 miliar macet. Meski uang itu telah ditransfer, namun dia tidak menerima keuntungan maupun balik modal.
"Saat pelapor menagih ke tersangka, ternyata tas dan jam yang harusnya dijual, justru dipakai tersangka untuk jaminan utang ke orang lain. Merasa ditipu, pelapor lantas melapor ke Polres Sleman pada 24 September 2017," jelas Rony.
Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti di antaranya 41 tas impor merk Hermes, Chanel, LV Petite, Dior Large, dan empat jam tangan mewah, serta sejumlah buku tabungan dan ponsel.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Tindak Pidana Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
           

KESIMPULAN
Modus penipuan yang dilakukan oleh selebgram Angela Lee dan suaminya ini mendapatkan dampak buruk baginya dan juga pihak orang lain yang telah begitu percaya kepadanya. Jadi apabila ingin membuka bisnis jangan menipu orang lain untuk kepentingan pribadi, dan juga jangan mudah percaya apabila ingin berinvestasi.

 DAFTAR PUSTAKA :



Minggu, 09 Juli 2017

Curriculum Vitae



DATA PRIBADI
Nama : Dwi Fajar Wati
Tempat tanggal lahir : Bogor, 18 Mei 1998
Agama : Islam
Jenis kelamin : Wanita
Status : belum minakah
Alamat : Pondok citeureup indah block C-20 no.04
Kewarganegaraan : Indonesia

PENDIDIKAN FORMAL
2002-2004 : TK SARI SEKAR
2004-2010 : SDN 03 CITEUREUP
2010-2013 : SMPN 02 CITEUREUP
2013-2016 : SMA PLUS PGRI CIBINONG
2016-now : Universitas Gunadarma

Neraca Pembayaran Indonesia ke Colombia

Di Indonesia komoditas kopi merupakan salah satu sub sektor pertanian yang mempunyai andil cukup penting penghasil devisa ketiga terbesar setelah kayu dan karet. Kopi sebagai tanaman perkebunan merupakan salah satu komoditas yang menarik bagi banyak negara terutama negara berkembang, karena perkebunan kopi memberi kesempatan kerja yang cukup tinggi dan dapat menghasilkan devisa yang sangat diperlukan bagi pembangunan nasional (Spillane, 1990).
Perkembangan produksi kopi Indonesia mengalami fluktuasi dari tahun ke tahun, Berdasarkan tabel 1.1 dapat dilihat produksi kopi di Indonesia secara rata-rata mengalami kenaikan tiap tahunnya, produksi kopi tertinggi dalam kurun waktu tersebut terjadi pada tahun 2008 sebesar 683.300 ton dan produksi kopi terendah pada tahun 1997 sebesar 426.812 ton. Sumber kenaikan produksi kopi Indonesia berasal dari perkebunan rakyat produksi kopi rakyat mengalami kecenderungan yang meningkat selama periode 1997-2008, sementara produksi kopi perkebunan besar menunjukkan kecenderungan yang menurun selama periode tersebut.
Berdasarkan catatan data AEKI,konsumsi dalam negeri selama ini hanya berkisar antara 100 ribu hingga 125 ribu ton per tahun atau 27% dari produksi normal kopi nasional yang 450 ribu ton. Sementara itu, realisasi ekspor per tahun mencapai 265 ribu ton. Dibanding jumlah penduduk Indonesia yang sekitar 200 juta, konsumsi per kapita per tahun masyarakat Indonesia terhadap kopi dalam negeri hanya 600 gram.
Indonesia mempunyai trend menurun dalam perkembangan ekspor tahun 2004-2008 hal itu dapat dilihat dari tabel 1.2 di bawah, walaupun mampu menduduki posisi sebagai negara pengekspor kopi terbesar keempat di dunia setelah Brasil, Columbia dan Vietnam produksi Indonesia masih kalah jauh dengan ke-3 negara tersebut begitu juga dengan ekspor Indonesia
         Kopi Indonesia juga memiliki pangsa ekspor tinggi di Eropa, AS, Jepang, Korea, dan Aljazair. Bahkan, Sebuah waralaba penjual kopi terkenal di Amerika Serikat, Starbuck, juga menggunakan kopi yang diimpor dari Indonesia.Amerika menjadi negara pengimpor kopi terbesar dari Indonesia, negara tujuan ekspor lainnya adalah Jepang, Jerman, Italia walaupun Amerika menjadi negara pengimpor terbesar dari Indonesia, tetapi dalam perkembangan ekspor kopi Indonesia ke Amerika mengalami penurunan volume , meskipun berdasarkan nilai ekspor mengalami kenaikan
Berdasarkan dari aspek mutu Indonesia lebih dikenal sebagai sumber kopi yang murah, harga yang murah tersebut berhubungan dengan citra negatif dari kopi Indonesia yang bermutu rendah dibawah mutu kopi dari negara-negara lain terutama Brazil dan Columbia (Siswoputranto, 1993). Kopi ekspor Indonesia kalah bersaing dalam hal kualitas, Berbagai upaya telah dilakukan untuk peningkatan mutu antara lain kebijakan standarisasi dan pengawasan mutu kopi. Standarisasi mutu tersebut terus ditingkatkan, dan hasilnya adalah bahwa pangsa pasar kopi untuk mutu tinggi menjadi 11.65 % dan mutu sedang 70,8%. Sementara kopi yang berkualitas rendah turun menjadi 17,5%.
Perbandingan harga kopi dunia dengan harga kopi ekspor Indonesia, adanya perbedaan harga yang jauh dimana harga kopi Indonesia tertinggi hanya menyentuh harga 116,07 US cents/lb pada tahun 2007 dan harga kopi dunia sampai menyentuh harga 1291,97 US cents/lb, perbedaan harga yang jauh inilah yang menjadi keunggulan dari kopi Indonesia. (Sumber : ICO Historical Statistic 2008 dan Statistika Indonesia 2008 )
Tejadinya fluktuasi kurs dollar terhadap  rupiah dalam kurun waktu 2001-2008, perkembangan kurs dollar yang terjadi pada kurun waktu tersebut dapat dibilang stabil pada level Rp 7.000-Rp 8000 dengan kurs yang stabil merupakan modal penting bagi ekspor kopi Indonesia. Kurs tertinggi pada kurun waktu 2001-2008 adalah pada tahun 2008 senilai Rp. 12.060 dan kurs terendah pada tahun 2002 senilai Rp.7.500.(Sumber : Statistik Keuangan Indonesia 2009).
 Pada tahun 2001 konsumsi kopi Amerika mengalami kenaikan paling tinggi yaitu sebesar 2.351.698 bags dimana pada tahun yang sama harga kopi internasional maupun harga kopi domestik mengalami penurunan sebesar 18,65 untuk harga kopi internasional dan 392,5 dollar untuk harga kopi domestik. Perkembangan konsumsi Amerika mulai tahun 2002 dengan perkembangan harga kopi dunia tidak sama , harga kopi dunia mulai tahun 2002 sampai 2008 mengalami kenaikan tiap tahunnya sedangkan konsumsi kopi Amerika berfluktuatif hal ini sama dengan perkembangan harga kopi domestik . (Sumber : International Coffee Organization (ICO))
Berdasarkan kenyataan-kenyataan di atas, kopi produksi Indonesia merupakan komoditas yang mempunyai daya saing yang tinggi dengan komoditas kopi luar negeri dan mempunyai potensi untuk menambah devisa negara, sehingga peneliti ingin Menganalisis pengaruh harga kopi dunia, harga kopi domestik, kurs,pendapatan perkapita Amerika maupun konsumsi kopi Amerika terhadap volume ekspor kopi Indonesia ke Amerika.
Jakarta - Wakil Menteri Luar Negeri, A.M. Fachir, membuka secara resmi the 1st Investment Summit Indonesia – Kolombia, Senin (14/9), yang dihadiri oleh sekitar 80 pengusaha Indonesia dan Kolombia yang berskala nasional dan internasional. 
Penyelenggaran Investment Summit yang merupakan kolaborasi antara KADIN Indonesia dengan Kedutaan Besar Kolombia di Jakarta dan Pro Colombia ini adalah implementasi dari Memorandum of Understanding between the Colombian Confederation of Chamber of Commerce (CONFECAMARAS) and the Indonesian Chamber of Commerce and Industry, yang ditandatangani pada bulan April 2015. 
Juan Carloz Gonzalez, salah satu dari 10 pengusaha terkaya di dunia yang juga menjabat sebagai Wakil Presiden Pro Colombia, memimpin delegasi bisnis Kolombia yang antara lain terdiri dari Organizacion Sanitas International (sektor farmasi, rumah sakit, farmasi dan investment capital), Amtex (zat kimia turunan selulosa/carboxymethyl cellulose), Fundacion Cardiovascular (investor di sektor rumah sakit), Prodegan (bidang makanan hewan) dan Etec (jasa pengolahan air).
Investor Kolombia telah menyatakan minatnya untuk diversifikasi investasi di Indonesia, tidak saja sektor minyak, namun juga infrastruktur, energi, kesehatan dan sanitasi. 
Dalam sambutannya, Wamenlu Fachir menyampaikan bahwa kerja sama bisnis dengan Indonesia merupakan keputusan (komunitas bisnis) Kolombia yang benar-benar strategis dan tepat. 
“Kolombia, di sisi lain, merupakan mitra bisnis Indonesia yang semakin berkembang. Dengan pertumbuhan ekonomi rata-rata di atas 4%, dan lokasinya strategis, Kolombia menjadi entry point bagi pengusaha Indonesia ke pasar Amerika Latin yang lebih luas, melalui Aliansi Pasifik,” kata Wamenlu Fachir. 
Pernyataan tersebut didukung dengan fakta bahwa Kolombia memiliki kerja sama perdagangan dengan 45 negara dan pasar 1,5 miliar konsumen yang potensial, yang mengukuhkannya sebagai untapped market bagi Indonesia. Investasi Kolombia di dunia meningkat dan Kolombia menjadi investor ke-4 terbesar di dunia (UNCTAD 2014). Secara lebih luas, Kolombia juga merupakan anggota Aliansi Pasifik, kelompok ekonomi ke-6 terbesar di dunia yang beranggotakan Kolombia, Chile, Peru dan Meksiko. Secara agregat Aliansi Pasifik memegang 37% GDP dari seluruh kawasan Amerika Lain, 50% ekspor kawasan serta pasar 200 juta konsumen. 
Setelah Investment Summit, dalam rangka diplomasi ekonomi dan meningkatkan kerja sama perdagangan RI-Kolombia, Kemlu bekerja sama dengan Kadin akan menyelenggarakan misi dagang kadin Indonesia ke Kolombia pada paruh kedua 2015. 
Perdagangan bilateral RI-Kolombia walaupun berfluktuasi dari tahun ke tahun tetap mencatat surplus bagi pihak RI. Tahun 2010 perdagangan bilateral keduanya tercatat US$ 149,6 juta, 2013 tercatat 147,8 juta dan 2014 tercatat 154,4 juta. Komoditi ekspor Indonesia yang berpotensi di pasar Kolombia antara lain adalah alas kaki, elektronik, benang tekstil, minyak kelapa sawit, karet, peralatan mesin kantor, kertas dan kertas karton. (Dit. Amselkar/Infomed)

 Anggota:
Cindyta Meidiana
Dwi Fajar wati
Shifa Baity
 Refrensi:
 https://www.academia.edu/12659410/ANALISIS_DAN_PEMBAHASAN_MAKALAH_EKSPOR_KOPI

Polandia Jadi Pintu Ekspor Indonesia ke Eropa Tengah

WARSAWA. Kunjungan delegasi Indonesia yang dipimpin Menteri Perindustrian Saleh Husin ke Polandia membuahkan beberapa kesepakatan dan hasil konkret. Di antaranya, kedua negara bekerja sama dalam perdagangan ekspor-impor, pendidikan dan transfer ilmu pengetahuan serta teknologi.
“Pertama yang menggembirakan adalah Polandia membuka peluang kita untuk memanfaatkan pelabuhan mereka menjadi pintu masuknya produk Indonesia ke Eropa Tengah dan kawasan Eropa lainnya. Ini diharapkan meningkatkan ekspor andalan kita seperti minyak kelapa sawit atau crued palm oil/CPO,” kata Menperin di Warsawa, Polandia, usai menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Perindustrian Republik Indonesia dengan Kementerian Perekonomian Republik Polandia di Warsawa, Polandia, Kamis (10/9/2015).
Dari pihak Polandia, pejabat yang melakukan penandatanganan ialah Menteri Perekonomian sekaligus Wakil Perdana Menteri  Polandia, Janusz Piechocinski. Nota kesepahaman itu mencakup pengembangan industri kimia, kedigantaraan dan maritim, suku cadang dan komponen, industri permesinan khususnya untuk pertambangan dan pemadam kebakaran, industri baja khusus, pengolahan makanan dan industri alat kesehatan.
Hasil penting yang kedua, pemerintah Polandia membuka kesempatan bagi Indonesia untuk mengekspor produk tekstil dan komoditas lainnya. Selain itu menjalin kerja sama industri dan investasi. “Akhir September nanti, sekitar 20 pengusaha terkemuka Polandia akan berkunjung ke Indonesia,” ujar Saleh.
Ketiga, terjalin kemitraan di bidang pendidikan yang dilakukan oleh Alstom Power dengan Institut Teknologi Bandung (ITB). Perusahaan multinasional yang kondang dalam rekayasa teknologi itu memberikan peluang kepada sekitar 20 mahasiswa ITB untuk belajar dan bekerja (magang) di pabrik produsen turbin pembangkit listrik milik Alstom.
“Penandatangan memorandum of understanding-nya akan dilakukan di Bandung sekitar akhir September atau awal Oktober mendatang. Pihak Alstom yang akan datang ke Indonesia, mereka sangat serius dan ini kesempatan emas bagi kita,” ungkap Dubes RI untuk Polandia, Peter Frans Gontha yang mendampingi Menperin pada kunjungan kerja ini.
Menurutnya, peningkatan kerja sama dengan Polandia di saat ini merupakan momentum yang tepat lantaran negara ini tengah berkembang pesat baik di bidang ekonomi maupun penguasaan teknologi.
“Jadi kunjungan Pak Menteri Perindustrian ini memiliki sekaligus dua arti penting. Kita tawarkan investasi bagi mereka untuk menggarap sektor industri manufaktur seperti galangan kapal, pembangkit listrik dan lain-lain di Indonesia. Sebaliknya ini juga penjajakan bagi pengusaha Indonesia untuk ekspansi ke Polandia, salah satunya masuk ke industri pariwisata,” ujar Gontha yang juga mengungkapkan Polandia merupakan salah satu dari sedikit negara Eropa yang pertumbuhan ekonomi tetap melaju di saat negara di Benua Biru lainnya mengalami konstraksi.
Aktivitas industri Polandia yang pesat juga membutuhkan bahan baku yang dihasilkan oleh Indonesia. Salah satunya ialah industri makanan minuman yang kebutuhan minyak nabatinya dapat dipenuhi oleh CPO asal Indonesia.
INVESTASI INFRASTRUKTUR LISTRIK DAN MARITIM
Image result for polandia
Selain menggelar pertemuan dengan pejabat pemerintahan, Menperin juga mengunjungi pusat-pusat industri seperti produsen komponen pembangkit listrik dan perkapalan.
“Indonesia ingin menarik investasi dari Polandia dan mempererat kerja sama. Kita yang sedang memacu infrastruktur seperti listrik dapat menggandeng Alstom Power sebagai produsen turbin pembangkit listrik,” katanya. Salah satu opsinya, menurut Menperin, produsen turbin di Indonesia dapat menjalin kemitraan baik dalam investasi maupun produksi bersama atau joint production.
Sejauh ini, menurut data Kemenperin, terdapat 3 perusahaan di Indonesia yang sudah dapat memproduksi turbin berkapasitas hingga 27 MW, dua perusahaan generator hingga 10 MW, sepuluh perusahaan boiler sampai 660 MW.
Sementara itu, industri galangan kapal nasional dapat menjalin kemitraan dengan galangan kapal Polandia yang dikenal kompetitif dalam hal biaya produksi dibanding negara produsen kapal di Eropa lainnya namun tetap berkualitas.
“Salah satu keunggulan industri maritim Polandia adalah dukungan sektor pendidikan melalui Gdynia Maritime University. Ini bisa menjadi ide menarik untuk diterapkan di Indonesia yaitu memperkuat kerja sama antara industri dengan program studi di perguruan tinggi yang berkorelasi dengan kemaritiman,” ujar Saleh Husin saat mengunjungi industri perkapalan di pelabuhan Gdynia, Gdansk.
Selain ke pabrik turbin Alstom di Elblag dan galangan kapal RS Nauta di Gdynia, delegasi Indonesia juga ke pusat reparasi kereta api cepat Alstom, dan bertemu dengan manajemen produsen persenjataan PGZ (Polish Arms Group). Menperin juga melihat dari dekat proses produksi alat kesehatan dan industri makanan minuman di pabrik Bakoma (BKZ Group).
Pada 2014, total neraca perdagangan Indonesia ke Polandia  untuk semua produk industri mengalami surplus sebesar USD 252,2 juta. Ekspor produk industri yang paling besar dari Indonesia ke Polandia adalah produk mesin elektronika, peralatan musik, dan perlengkapan TV dengan nilai USD 136,2 juta, selanjutnya produk karet dan barang sejenisnya dengan nilai USD 48,1 juta, serta produk sabun, lilin, semir, dan perawatan gigi dengan nilai 22,2 juta USD. Total nilai ekspor untuk semua produk industri sebesar USD 395,9 juta.
Selanjutnya, impor produk industri Polandia ke Indonesia yang paling besar pada tahun 2014 adalah produk susu, telur burung, madu, produk binatang dengan nilai USD 27,6 juta, lalu produk reaktor nuklir, boiler, mesin, serta komponen dengan nilai USD 20,4 juta, sedangkan produk mesin elektronika, peralatan musik, perlengkapan TV dengan nilai USD 16,5 juta. Total nilai impor untuk semua produk industri sebesar USD 143,8 juta.
 Kelompok : 
1. Cindyta Meidiana
2. Dwi Fajarwati
3. Shifa Baity

Referensi

Senin, 05 Juni 2017

Tulisan

UKM DALAM BIDANG GAMES DI INDONESIA

       Industri kreatif di Indonesia sedang happening , terutama dibidang kreatif permainan. Kreatif permainan sendiri pun belum terlalu banyak di Indonesia. Saya ambil contoh dari negara Amerika yang memiliki banyak publisher untuk industri permainan , saya melihat GDP Amerika dan yang membuat GDP Amerika besar salah satunya adalah di bidang kreatif permainan. Di Indonesia sekarang ini sedang mengalami pengembangan untuk era digital , dimana setiap orang yang memiliki ide kreatif dibidang digital khususnya permainan. 
Kreatif permainan sendiri pun sangat bergantung dengan kualitas sumber daya manusia. Dengan rendahnya presentase kreatif permainan di Indonesia , saya ingin menaikan kreatif permainan di indonesia dengan cara mempuat produk game. Yang saya akan buat adalah permainan platform android dan ios. Basis produk game yang akan saya buat mempunyai genre yang bermacam macam, contohnya adalah Advanture , indie puzzle , educational dll. Alasan saya memilih untuk memilih dibidang kreatif permainan Karena sekarang adalah zamannya digital , dimana setiap orang rata rata mempunyai smartphone dan bermain game di smartphone.
Yang akan saya lakukan adalah meminta kerja sama kepada teman teman saya yang memiliki pengetahuan cukup dibidang kreatif permainan. Tempat yang akan saya gunakan untuk memulai membuat game yaitu Rumah saya sendiri , Karena saya mempunyai komputer dan laptop yang memadai. Untuk harga produknya kita gratis dan bisa di download oleh semua pengguna smartphone android maupun ios di Indonesia maupun di luar Indonesia. Kami mengambil keuntungan dari iklan yang sudah di jasakan oleh android maupun ios. Cara kami mempromosikan produk kami dengan cara mengiklankan produk kami di layanan iklan google maupun apple untuk permainan dan juga saya akan mencari publisher lain untuk kerjasamanya saling memasarkan produknya satu sama lain. 
         4P
1.      Product
Product dengan basis game adventure , indie puzzle educational dll
2.      Place
Rumah saya sendiri
3.      Price
Free  dengan pemasukan dari iklan
4.      Promotion
Mengiklankan produk kami di layanan iklan google maupun apple untuk permainan dan juga saya akan mencari publisher lain untuk kerjasamanya saling memasarkan produknya satu sama lain.

Target pasar
Hal terpenting yang perlu dilakukan saat menentukan target pasar adalah membuat segmentasi pasar. Dalam pengertian sederhana, segmentasi pasar dapat diartikan sebagai pengelompokkan tertentu pelanggan potensial Anda berdasarkan kemiripan tertentu. Cara praktis menentukan target pasar adalah dengan memilih segmentasi pasar yang tepat. Berikut ini adalah langkah praktis yang bisa Anda lakukan untuk menentukan target pasar:

Pilih Lokasi yang Menjadi Target Pasar

Pertama adalah tentang geografis. Tentukanlah lokasi mana saja yang dijangkau oleh bisnis Anda. Ada banyak cara untuk menentukan lokasi yang akan menjadi target pasar. Misalnya berdasarkan kota, kabupaten, provinsi, atau bisa juga berdasarkan radius. Jangan mendefinisikan target lokasi terlalu umum atau luas. Kesalahan ini biasanya terjadi pada toko online yang hanya menyebutkan “Seluruh Indonesia” sebagai target pasarnya. Pemilihan lokasi target pasar tidak sama dengan lokasi mana yang dijangkau oleh kurir pengiriman barang Anda. Jika toko online Anda memang melayani pengiriman barang ke seluruh Indonesia, minimal buatlah prioritas lokasi yang Anda bidik. Membuat prioritas lokasi akan memudahkan Anda dalam membuat strategi pemasaran produk.

Tentukan Karakteristik Demografi Pelanggan

Setelah faktor geografi selanjutnya adalah demografi. Kelompokan pelanggan potensial Anda berdasarkan jenis kelamin, usia, agama, pendidikan, pekerjaan, penghasilan, dan faktor demografi lainnya. Anda tidak perlu menggunakan semua contoh di atas, yang penting sudah mendefiniskan siapa pelanggan potensial Anda.

Cari Tahu Bagaimana Psikologis Pelanggan

Segmentasi pasar berdasarkan faktor psikologis atau psikografis ini adalah segmentasi yang paling banyak ragamnya. Kepribadian, kebiasaan, sikap, dan cara pengambilan keputusan adalah beberapa faktor psikografis yang bisa menjadi segmentasi pasar tersendiri. Menargetkan anak-anak “alay” misalnya, itu adalah contoh segmentasi psikografis
    

Tokoh yang menginspirasi
       Tokoh yang menginspirasi saya untuk terjun ke dunia kreatif permainan adalah Shigeru Miyamoto. Beliau menurut saya adalah “Father of Modern Gaming” dengan gamenya yang berjudulMario dan Donkey Kong. Beliau adalah salah satu orang yang membuat  industry kreatif permainan menjadi popular didunia. Hasil karyanya telaah menginspirasi banyak orang termaksud saya.







Kelompok :
        Cindyta Meidiana ( 21216629 )
      Dwi Fajar Wati ( 22216182 )
        Shifa Baity N ( 27216007 )

REFERENSI :

PANDANGAN MENGENAI PROSPEK UKM INDUSTRI KREATIF INDONESIA UNTUK BERSAING DI ERA PERDAGANGAN BEBAS DAN GLOBALISASI



Setiap unit usaha tentu saja memiliki prospek masing-masing dalam era perdagangan bebas. Namun sebelum membahas hal tersebut, terlebih dahulu kita bahas tentang UKM. UKM atau Usaha Kecil Menengah merupakan salah satu sector bisnis berskala kecil dengan kekayaan bersih maksimal Rp200.000.000,-. UKM menjadi peran yang sangat penting bagi penggerak perekonomian daerah dan negara tidak terkecuali di Indonesia. Dengan adanya UKM, maka akan membantu perekrutan SDM yang pada akhirnya akan mengurangi masalah pengangguran di Indonesia. Semakin banyak UKM, maka semakin kecil tingkat pengangguran di Indonesia, oleh karena itu, pemerintah seharusnya mendukung penuh UKM yang ada agar terus berkembang. Bagi setiap unit usaha dari semua skala dan di semua sector ekonomi, era perdagangan bebas dan globalisasi perekonomian dunia di satu sisi akan menciptakan banyak kesempatan. Namun di satu sisi akan menciptakan banyak tantangan yang apabila tidak dapak dihadapi dengan baik akan menjelma menjadi tantangan.

Sifat Alami dari Keberadaan UKM
Usaha kecil di Indonesia didominasi oleh unit-unit usaha tradisional, yang disatu sisi dapat dibangun dan beroperasi hanya dengan modal kerja dan modal investasi kecil dan tanpa perlu menerapkan system organisasi dan manajemen modern yang kompleks dan mahal, seperti diusaha-usaha modern dan di sisi lain berbed dengan usaha menengah, usaha kecil pada umumnya membuat barng-barang konsumsi sederhana untuk kebutuhan kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah. Implikasi dari sifat alami ini berbeda dengan usaha menengah dan usaha besar, usaha kecil sebenarnya tidak terlalu tergantung pada fasilitas-fasilitas pemerintah.
Kemampuan UKM
Dalam era perdagangan bebas dan globalisasi perekonomian dunia, kemajuan teknologi, penguasaan ilmu pengetahuan dan kualitas SDM yang tinggi merupakan tiga faktor keunggulan kompetitif yang akan menjadi dominan dalam bagus tidaknya prospek dari suatu usaha.
Kemitraan Usaha dan Masalahnya
Dalam menghadapi persaingan di abad ke-21, UKM dituntut untuk melakukan restrukturisasi dan reorganisasi dengan tujuan untuk memenuhi permintaan konsumen yang makin spesifik, berubah dengan cepat, produk berkualitas tinggi, dan harga yang murah . Salah satu upaya yang dapat dilakukan UKM adalah melalui hubungan kerjasama dengan Usaha Besar (UB). Kesadaran akan kerjasama ini telah melahirkan konsep supply chain management (SCM) pada tahun 1990-an. Supply chain pada dasarnya merupakan jaringan perusahaan-perusahaan yang secara bersama-sama bekerja untuk menciptakan dan menghantarkan suatu produk ke tangan pemakai akhir. Pentingnya persahabatan, kesetiaan, dan rasa saling percaya antara industri yang satu dengan lainnya untuk menciptakan ruang pasar tanpa pesaing, yang kemudian memunculkan konsep blue ocean strategy.
Kerjasama antara perusahaan di Indonesia, dalam hal ini antara UKM dan UB, dikenal dengan istilah kemitraan (Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan). Kemitraan tersebut harus disertai pembinaan UB terhadap UKM yang memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. Kemitraan merupakan suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling membutuhkan dan saling membesarkan. Kemitraan merupakan suatu rangkaian proses yang dimulai dengan mengenal calon mitranya, mengetahui posisi keunggulan dan kelemahan usahanya, memulai membangun strategi, melaksanakan, memonitor, dan mengevaluasi sampai target tercapai. Pola kemitraan antara UKM dan UB di Indonesia yang telah dibakukan, menurut UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil dan PP No. 44 Tahun 1997 tentang kemitraan, terdiri atas 5 (lima) pola, yaitu :
  1. Inti Plasma,
merupakan hubungan kemitraan antara UKM dan UB sebagai inti membina dan mengembangkan UKM yang menjadi plasmanya dalam menyediakan lahan, penyediaan sarana produksi, pemberian bimbingan teknis manajemen usaha dan produksi, perolehan, penguasaan dan peningkatan teknologi yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktivitas usaha. Dalam hal ini, UB mempunyai tanggung jawab sosial (corporate social responsibility) untuk membina dan mengembangkan UKM sebagai mitra usaha untuk jangka panjang.
  1. Subkontrak,
merupakan hubungan kemitraan UKM dan UB, yang didalamnya UKM memproduksi komponen yang diperlukan oleh UB sebagai bagian dari produksinya. Subkontrak sebagai suatu sistem yang menggambarkan hubungan antara UB dan UKM, di mana UB sebagai perusahaan induk (parent firma) meminta kepada UKM selaku subkontraktor untuk mengerjakan seluruh atau sebagian pekerjaan (komponen) dengan tanggung jawab penuh pada perusahaan induk. Selain itu, dalam pola ini UB memberikan bantuan berupa kesempatan perolehan bahan baku, bimbingan dan kemampuan teknis produksi, penguasaan teknologi, dan pembiayaan.
  1. Dagang Umum,
merupakan hubungan kemitraan UKM dan UB, yang di dalamnya UB memasarkan hasil produksi UKM atau UKM memasok kebutuhan yang diperlukan oleh UB sebagai mitranya. Dalam pola ini UB memasarkan produk atau menerima pasokan dari UKM untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan oleh UB.
  1. Keagenan,
merupakan hubungan kemitraan antara UKM dan UB, yang di dalamnya UKM diberi hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa UB sebagai mitranya. Pola keagenan merupakan hubungan kemitraan, di mana pihak prinsipal memproduksi atau memiliki sesuatu, sedangkan pihak lain (agen) bertindak sebagai pihak yang menjalankan bisnis tersebut dan menghubungkan produk yang bersangkutan langsung dengan pihak ketiga.
  1. Waralaba
merupakan hubungan kemitraan, yang di dalamnya pemberi waralaba memberikan hak penggunaan lisensi, merek dagang, dan saluran distribusi perusahaannya kepada penerima waralaba dengan disertai bantuan bimbingan manajemen. Dalam pola ini UB yang bertindak sebagai pemberi waralaba menyediakan penjaminan yang diajukan oleh UKM sebagai penerima waralaba kepada pihak ketiga.

Kemitraan dengan UB begitu penting buat pengembangan UKM. Kunci keberhasilan UKM dalam persaingan baik di pasar domestik maupun pasar global adalah membangun kemitraan dengan perusahaan-perusahaan yang besar. Pengembangan UKM memang dianggap sulit dilakukan tanpa melibatkan partisipasi usaha-usaha besar. Dengan kemitraan UKM dapat melakukan ekspor melalui perusahaan besar yang sudah menjadi eksportir, baru setelah merasa kuat dapat melakukan ekspor sendiri. Disamping itu, kemitraan merupakan salah satu solusi untuk mengatasi kesenjangan antara UKM dan UB. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tumbuh kembangnya UKM di Indonesia tidak terlepas dari fungsinya sebagai mitra dari UB yang terikat dalam suatu pola kemitraan usaha.
Manfaat yang dapat diperoleh bagi UKM dan UB yang melakukan kemitraan diantaranya adalah Pertama, dari sudut pandang ekonomi, kemitraan usaha menuntut efisiensi, produktivitas, peningkatan kualitas produk, menekan biaya produksi, mencegah fluktuasi suplai, menekan biaya penelitian dan pengembangan, dan meningkatkan daya saing. Kedua, dari sudut moral, kemitraan usaha menunjukkan upaya kebersamaan dam kesetaraan. Ketiga, dari sudut pandang soial-politik, kemitraan usaha dapat mencegah kesenjangan sosial, kecemburuan sosial, dan gejolah sosial-politik. Kemanfaatan ini dapat dicapai sepanjang kemitraan yang dilakukan didasarkan pada prinsip saling memperkuat, memerlukan, dan menguntungkan.
Keberhasilan kemitraan usaha sangat ditentukan oleh adanya kepatuhan di antara yang bermitra dalam menjalankan etika bisnisnya. Pelaku-pelaku yang terlibat langsung dalam kemitraan harus memiliki dasar-dasar etikan bisnis yang dipahami dan dianut bersama sebagai titik tolak dalam menjalankan kemitraan. Menurut Keraf (1995) etika adalah sebuah refleksi kritis dan rasional mengenai nilai dan norma moral yang menentukan dan terwujud dalam sikap dan pola perilaku hidup manusia, baik sebagai pribadi maupun sebagai kelompok. Dengan demikian, keberhasilan kemitraan usaha tergantung pada adanya kesamaan nilai, norma, sikap, dan perilaku dari para pelaku yang menjalankan kemitraan tersebut.
Menghadapi persaingan bebas, usaha menengah dinilai jauh lebih siap dilihat dari segi kemampuan SDM, skala usaha dan kemampuannya untuk melakukan inovasi dan akses pasar. Dalam perjalanannya pembinaan terhadap UKM, lebih condong kepada pembinaan pengusaha kecil, sementara pembinaan terhadap usaha menengah seolah-olah terlupakan. Kebijakan pengembangan usaha bagi usaha menengah belum bersandar pada satu peraturan pemerintah sebagai payung kebijakan, dan dalam aras pengembangan usaha, masih terdapat grey area dalam pengembangan usaha menengah
Salah satu strategi untuk mendorong kinerja dan peran UKM dalam pasar bebas serta mengatasi kesenjangan yang terjadi, adalah dengan menumbuhkan usaha menengah yang kuat dalam membangun struktur industri. Strategi pengembangan usaha menengah ini praktis banyak dilupakan sejalan dengan kurang diperhatikannya entitas dan posisi usaha menengah dalam pertumbuhan ekonomi maupun dalam kebijakan pengembangan UKM. Sekalipun peran usaha menengah lebih rendah dibandingkan dengan usaha kecil. Namun dengan memperhatikan posisi strategis dan keunggulan yang dimilikinya, Usaha menengah layak untuk didorong sebagai motor pengembangan UKM dalam persaingan bebas. Hal ini karena potensi teknologi dan sumberdaya manusianya jauh lebih tinggi dari pada usaha kecil. Lebih jauh penulis mengungkapkan bahwa dengan terjadinya pergeseran tatanan ekonomi dunia pada persaingan bebas, dapat dikatakan bahwa UKM menghadapi situasi yang bersifat double squeze yaitu situasi yang  datang dari sisi internal berupa ketertinggalan produktivitas, efisiensi dan inovasi; dan situasi yang datang dari external pressure. Dengan adanya dua fenomena di atas yang perlu diperhatikan adalah masalah ketimpangan struktur usaha dan kesenjangan usaha besar dengan usaha kecil dan menengah
Kelompok :
Cindyta Meidiana ( 21216629 )
      Dwi Fajar Wati ( 22216182 )
        Shifa Baity N ( 27216007 )
REFERENSI